tirto.id - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengkritik langkah polisi yang akan memeriksa seorang dokter bernama Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan pada besok, Jumat (17/5/2019).
Ani diperiksa di Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) janggal.
Mudzakir mengatakan, apa yang dilakukan oleh dokter Ani tidak mengandung delik hukum apa pun, termasuk pencemaran nama baik atau pun UU ITE.
"Itu siapa yang benci? siapa yang dihina? kalau enggak ada, ya berarti tidak ada perbuatan pidana," ujar Mudzakir kepada Tirto, Kamis (16/5/2019).
Ia menegaskan, polisi benar-benar keliru apabila melakukan pemeriksaan terhadap seorang dokter yang mengungkap kematian petugas KPPS akibat keracunan atau apa pun itu.
Sehingga, menurutnya, pihak kepolisian harus melakukan evaluasi diri karena kesalahan yang fatal ini.
"Karena dia melaksanakan tugas demi kemanusiaan yang adil dan beradab. Itu dihargai dong, jangan dihukum," pungkasnya.
Bikin Takut Ungkap Kebenaran
Apabila nantinya polisi benar-benar memberikan jerat hukum kepada dokter Ani, menurut Mudzakir akan berbahaya, karena setiap dokter atau pihak-pihak terkait akan takut mengungkap sesuatu kebenaran terkait dengan nyawa manusia.
"Kalau itu takut, nanti negara kita menjadi anti terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab," tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan, ketimbang melakukan pemeriksaan terhadap ucapan dokter Ani, lebih baik Ani diajak kerja sama dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan investigasi terkait temuannya yang mengakibatkan sejumlah petugas KPPK meninggal dunia.
"Malah mestinya pemerintah dan kemenkes mengajak dia untuk mencoba riset bersama penyebab meninggalnya anggota KPPS. Menurut saya polisi agak keliru menurut saya jika menilai pernyataan dia itu sebagai bentuk tindak pidana," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan memeriksa seorang dokter bernama Ani Hasibuan terkait ucapannya yang menganggap kematian ratusan petugas KPPS adalah hal yang janggal.
Laporan polisi terhadap Ani terdaftar dalam nomor: LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 12 Mei 2019.
Ani dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto