tirto.id - Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Sosial Angkie Yudistia menemui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Senin (1/2/2021). Keduanya membahas pembentukan Komisi Nasional Disabilitas untuk periode pertama.
"Mengingat sejauh ini Presiden telah menerbitkan 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden dalam ranah penyandang disabilitas," ujar Angkie, di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Angkie menuturkan, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas harus sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Sebelumnya Jokowi meminta komisi ini harus mengakomodir para penyandang disabilitas agar mendapat perlakuan yang sama.
Menurut dia, Komisi Nasional Disabilitas ke depan punya strategis sebagai lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Presiden mengharapkan Komisi Nasional Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk pelaksanaan visi besar atas penyandang disabilitas," kata Angkie.
Angkie berharap, komisi ini memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi bagi bangsa.
Keberadaan Komisi Nasional Disabilitas diklaim dapat mempercepat proses implementasi Rancangan Induk Penyandang Disabilitas (RIPD), salah satunya peningkatan ekonomi inklusif selama pandemi.
Tahap pembentukan Komnas Disabilitas memasuki seleksi komisioner periode 2021-2026. Panitia seleksi akan memilih 7 orang yang akan diajukan oleh Menteri Sosial kepada Joko Widodo untuk dilantik sebagai komisioner Komisi Nasional Disabilitas.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali