Menuju konten utama

Anggota Komisi III Legawa Pembentukan Densus Tipikor Ditunda

Sebagian anggota Komisi III DPR RI setuju dengan keputusan pemerintah menunda rencana pembentukan Densus Tipikor.

Anggota Komisi III Legawa Pembentukan Densus Tipikor Ditunda
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Di rapat itu, Kapolri mengusulkan anggaran Densus Tipikor sebesar Rp2,6 Triliun. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI tak mempermasalahkan keputusan pemerintah soal penundaan pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP, Arsul Sani menilai penundaan itu malah berpeluang menghadirkan kajian yang lebih mendalam tentang rencana pembentukan Densus Tipikor.

"Saya kira itu tidak ada masalah karena sebetulnya itu (pembentukan Densus Tipikor) memerlukan waktu untuk kajian," kata Arsul di Gedung DPR RI, pada Selasa (24/10/2017).

Kajian yang mendalam tersebut, menurut Arsul, dibutuhkan agar Densus Tipikor dapat terbentuk dengan konsep yang matang dan bisa bekerja efektif dalam memberantas korupsi.

"Pemerintah menunda dalam arti diendapkan dulu. Untuk dilakukan pengkajian. Bukan menolak. Apa yang harus dikaji? Tentu organisasi dan strukturnya. Termasuk juga SDM kan juga ada persoalan terkait belanja personalia," kata Arsul.

Selain itu, dia berpendapat kajian tersebut juga bisa meliputi pembahasan persoalan anggaran. Sebab, menurut Arsul, untuk membuat sebuah unit baru, perlu penyesuaian dengan APBN.

"Menurut saya kalau tahun depan konsepnya siap dan lebih jelas bentuknya seperti apa, kami diskusikan lagi seperti apa," kata Arsul.

Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi juga menilai tidak ada pihak yang berniat menolak pembentukan Densus Tipikor, termasuk pemerintah.

"Sampai sekarang saya mengatakan belum ada yang menolak densus. Itu (hanya) penundaan, jadi enggak ada masalah," kata Taufiqulhadi.

Dia tidak menganggap Menkopolhukam Wiranto menolak pembentukan Densus Tipikor meski sempat mengimbau agar pembicaraan soal wacana pembentukan unit baru di bawah Polri itu berhenti dulu.

"Enggak ada, tidak pernah menkompolhukam mengatakan menolak. ini untuk memperkuat KPK, tidak ada pernyataan seperti itu," kata Taufiqulhadi.

Wacana pembentukan Densus Tipikor ini mulai bergulir seiring dengan berjalannya Pansus Hak Angket KPK di DPR. Kritik terhadap fungsi KPK sebagai trigger mechanism, atau pelaksanaan supervisi dan koordinasi dengan lembaga hukum lain di pemberantasan korupsi, bermuara pada ide pembentukan Densus Tipikor Polri. Alasannya, sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Tipikor, Polri dan Kejaksaan Agung juga berwenang menindak kasus korupsi.

Wacana itu disambut oleh Kapolri Tito Kanavian dengan mengajukan proposal pembentukan Densus Tipikor ke Komisi III DPR. Polri meminta APBN 2018 memberi jatah 2,6 triliun rupiah untuk biaya pembentukan unit baru itu.

Belakangan, rencana pembentukan Densus Tipikor ditolak oleh Wapres Jusuf Kalla. Selain itu, Kejaksaan Agung juga memberi respon dingin pada ide itu dengan menolak menempatkan jaksa satu atap bersama Densus Tipikor.

Pada hari ini, Selasa (24/10/2017), pemerintah menyatakan rencana pembentukan Densus Tipikor ditunda. Keputusan itu muncul dalam Rapat Terbatas di Istana Negara yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wapres JK, Wiranto, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menteri PANRB Asman Abnur dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa siang.

Menurut Wiranto, pilihan penundaan dipilih pemerintah karena alasan menyangkut anggaran, pengaturan struktur kelembagaan dan kepegawaian Densus Tipikor.

“Dalam pembahasan itu, sekarang ini yang kami utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka isu mengenai ini (Densus Tipikor) berhenti dulu. Tidak usah kita perpanjang lagi isu mengenai Densus Tipikor ini,” kata Wiranto.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Addi M Idhom