Menuju konten utama

Kapolri: Presiden Ingin Pembentukan Densus Tipikor Dikaji Mendalam

Pemerintah akhirnya menunda pembentukan Densus Tipikor. Presiden Joko Widodo berpesan agar rencana tersebut dikaji lebih dalam.

Kapolri: Presiden Ingin Pembentukan Densus Tipikor Dikaji Mendalam
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah akhirnya menunda pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tipikor. Menurut Kapolri Jenderal Tito Kanavian, dirinya mendapat pesan dari Presiden Jokowi agar mengkaji ulang secara mendalam perihal pembentukan Densus Tipikor saat mengikuti rapat terbatas kabinet di Istana Negara hari ini, Selasa (24/10/2017).

"Jadi beliau minta dikaji lagi, betul-betul matang. Baik dari segi internal, bagaimana sistem rekrutmennya, karena otomatis nanti ada rekrutmen dengan open bidding, di antaranya arahan beliau (Jokowi) kalau bisa open bidding di kalangan Polri," kata Tito di Gedung DPR.

Menurut Tito, Jokowi meminta rekrutmen di kalangan Polri agar yang terpilih sebagai anggota Densus Tipikor adalah orang-orang yang terbaik dan memiliki standar integritas tinggi.

Jokowi juga meminta Polri mengkaji lagi Standar Operating Procedure (SOP) Densus Tipikor. "Sehingga betul-betul diyakini bahwa satuan ini betul-betul bersih, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, memiliki reputasi yang baik," kata Tito.

Tidak hanya itu, kata Tito, Jokowi juga meminta kepada Polri agar mempelajari hubungan kerja Densus Tipikor dengan KPK dan Kejaksaan Agung. Sebab, menurutnya, Jokowi tidak ingin ada tumpang tindih antar satu lembaga hukum dengan lembaga hukum lainnya.

"Kemudian beliau sudah memerintahkan agar setelah nanti dikaji betul, SOP dan lain-lain, hak terkait cara kerja dibicarakan, nanti akan dirapatkan di tingkat Menko dulu. Menkopolhukam pak Wiranto, nanti dengan instansi terkait termasuk mungkin KPK, kejaksaan, Menkumham, Menpan, menteri keuangan. Hal-hal terkait lah," kata Tito.

Wacana pembentukan Densus Tipikor ini mulai bergulir seiring dengan berjalannya Pansus Hak Angket KPK di DPR. Perdebatan soal fungsi KPK sebagai trigger mechanism berujung pada tuntutan pembentukan unit Densus Tipikor di Polri. Alasannya sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2002 Polri dan Kejaksaan Agung yang memiliki wewenang menindak pidana korupsi.

Wacana tersebut pun disambut oleh Kapolri Tito Kanavian dengan mengajukan proposal pembentukan Densus Tipikor ke Komisi III. Dalam proposal tersebut, Polri meminta anggaran pembentukan sebesar 2,6 triliun rupiah.

Namun, Kejaksaan Agung menolak bergabung satu atap dalam Densus Tipikor. Sehingga, polemik pembentukan Densus Tipikor terus berlanjut. Unit ini disebut hanya akan sama saja dengan Direktorat Tidpikor Bareskrim yang sudah ada.

Respons juga datang dari Istana. Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sempat berbeda sikap. Presiden Jokowi mendukung keberadaan Densus Tipikor, tapi Wapres Jusuf Kalla menolak. Namun akhirnya pemerintah menunda rencana tersebut.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH