Menuju konten utama

Rencana Densus Tipikor Ditunda: Polri Patuh kepada Pemerintah

Polri akhirnya melunak setelah pemerintah menyatakan secara resmi menunda pembentukan Densus Tipikor.

Rencana Densus Tipikor Ditunda: Polri Patuh kepada Pemerintah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Rikwanto. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.

tirto.id - Pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi sesuai hasil rapat terbatas yang diadakan hari ini Selasa, (24/10/2017). Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Rikwanto, mengaku bahwa Polri akan patuh kepada keputusan tersebut.

“Kami ikuti dan penuhi petunjuk tersebut,” kata Rikwanto ketika dikonfirmasi Tirto.

Terkait langkah selanjutnya, Rikwanto mengaku bahwa pihaknya akan mencoba mematangkan dulu payung hukum yang ada. Bila memang hanya perlu penguatan di kelembagaan internal Polri, misalnya Dirtipikor, maka bisa saja Densus tidak diwacanakan kembali. Rikwanto memastikan, Polri belum akan mengajukan undang-undang sebagai payung hukum Densus Tipikor. “Enggak ada,” kata dia.

Namun, ia menandaskan bahwa Polri akan terus mematangkan standar operasional prosedur (SOP) Densus Tipikor yang telah dicanangkan hingga detail. Terkait tugas dan tanggung jawab personil, kata Rikwanto, harus lebih tegas dan jelas. Ia berharap nantinya pimpinan Densus Tipikor bisa benar-benar profesional dan bermental kuat. Hal ini ditujukan agar tidak ada yang tergoda untuk melanggar aturan atau ikut melakukan korupsi.

“Dalam perekrutan personel diterapkan sistem finding person melalui assessment yang baik. Supaya yang terpilih nanti sebagai anggota Densus Tipikor, kompetensinya sesuai, komitmennya kuat, dan konsisten dalam pemberantasan korupsi,” imbuh Rikwanto.

Selain itu, Polri juga berjanji akan mengkaji lebih baik tentang sistem belanja barang operasional ataupun penggajian kepada para penyidik. Soal penugasan, Rikwanto sudah cukup yakin bahwa Densus Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan KPK. Justru yang perlu diperkuat tinggal bentuk kerja sama antara instansi KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung agar bisa bersinergi dengan baik.

“Penundaan dimaksud, waktunya sampai kapan tidak dibatasi, namun bila Polri sudah siap, usulan tentang Densus Tipikor bisa segera diajukan lagi setelah melalui pengkajian di Kemenkopolhukam,” pungkas dia optimistis.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkopolhukam Wiranto, dan pimpinan KPK Agus Rahardjo serta Laode M Syarif. Dalam keputusannya, pemerintah menganggap Densus Tipikor belum diperlukan untuk penegakan korupsi secara lebih masif lagi. Mereka berharap kajian tentang Densus bisa lebih dimatangkan.

“Maka diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda, untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi,” kata Wiranto saat dikonfirmasi wartawan.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Agung DH