Menuju konten utama

Anggota DPRD Bekasi Bantah Terima Fasilitas Plesiran dari Meikarta

Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detil Tata Ruang DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor membantah mendapat fasilitas plesiran untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Anggota DPRD Bekasi Bantah Terima Fasilitas Plesiran dari Meikarta
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kairan berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Anggota DPRD Bekasi Cecep Noor selesai diperiksa KPK, Jumat (25/1/2019). Cecep mengaku materi pemeriksaan berkutat plesiran ke Thailand atau negara lain yang diberikan pihak Meikarta.

Cecep yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) DPRD Kabupaten Bekasi ini membantah mendapat fasilitas plesiran untuk memuluskan perizinan Meikarta.

"Saya ditanya soal jalan-jalan ke Thailand. Saya jawab, saya tidak. Terus ke Filipina dan yang lainnya saya jawab tidak, karena memang saya tidak pernah melakukan itu," kata Cecep usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Sebagai informasi, sejumlah Anggota DPRD Bekasi diduga menerima fasilitas berupa paket liburan ke Thailand. Diduga, fasilitas tersebut diberikan untuk memuluskan perizinan pembangunan proyek Meikarta.

KPK menduga setidaknya ada 20 Anggota DPRD Bekasi menerima fasilitas tersebut. Saat ini, sejumlah Anggota DPRD Bekasi sudah mengembalikan fasilitas dengan mengganti dalam bentuk uang.

Uang yang dikembalikan variatif mulai Rp9 juta-Rp11 juta. Lembaga antirasuah pun menerima pengembalian uang dari dua orang yang merupakan unsur pimpinan dan anggota DPRD Bekasi mencapai Rp180 juta.

Cecep mengaku tidak tahu siapa saja penerima fasilitas plesiran dari Meikarta. Ia pun tidak mau menjawab jumlah anggota DPRD yang menerima plesiran tersebut. Ia hanya tahu, penerima fasilitas plesiran merupakan anggota pansus Meikarta.

"Kalau tidak ikut pansus kan tidak ada. Tidak gabung dalam pansus itu, kalau saya membahasnya LHPJ waktu itu," kata Cecep.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai penerima dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selaku pemberi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga menetapkan pegawai Lippo sebagai tersangka pemberi suap, yakni Taryudi (T) dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.

Sedangkan tersangka penerima suap lainnya adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali