Menuju konten utama

Anggota Banggar DPR Gerindra Tolak Dana Kelurahan

"Karena tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan UU-nya"

Anggota Banggar DPR Gerindra Tolak Dana Kelurahan
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Anggota Badan Anggaran DPR Fraksi Gerindra, Nizar Zahro menyatakan menolak dana kelurahan sebesar Rp3 triliun yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2019.

"Karena tidak ada dasar hukumnya. Kalaupun dibuat dasar hukumnya PP, tapi kan tidak ada cantolan UU-nya," kata Nizar kepada Tirto, Senin (22/10/2018).

Dana kelurahan memang hanya berdasarkan PP nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Dalam Pasal 30 ayat (7) peraturan itu dikatakan, anggaran kelurahan di kawasan kota yang tidak memiliki desa minimal 5 persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Lalu, Pasal 30 ayat (8) peraturan tersebut menyatakan, bagi daerah yang memiliki desa, anggaran kelurahan harus diberikan minimal "sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota".

Ketiadaan payung hukum itu, kata Nizar, bisa membuat dana kelurahan tumpang tindih dengan dana desa yang selama ini sudah diatur di UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

"Kami kan sesuai dengan blue print RPJMN 2019 kan baik bidang hukum bidang politik, dana kelurahan enggak ada di dalamnya, kecuali dana desa," kata Nizar.

Lagi pula, kata Nizar, sasaran dana desa dan dana kelurahan berhimpitan satu sama lain. Sehingga, menurutnya, lebih baik dimaksimalkan saja untuk dana desa.

"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effectnya adalah untuk kepentingan politis," kata Nizar.

Sementara, Ketua Banggar DPR, Azis Syamsudin saat ditemui di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini (22/10/2018) membenarkan dana kelurahan memang sebelumnya tak menjadi usulan pemerintah di RAPBN 2019.

Melainkan, kata Azis, "dana kelurahan itu kan dana desa yang pada saat ingin diturunkan banyak keluhan, kenapa kelurahan tidak mendapat dana bantuan dari pemerintah."

"Sehingga dana desa itu dari Rp73 triliun diefisiensikan, kemudian Rp3 triliunnya masuk ke sana, kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," imbuhnya.

Dana kelurahan dicanangkan Jokowi masuk dalam APBN 2019 setelah mendapatkan usulan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang ingin mendapat anggaran seperti dana desa.

Namun, rencana tersebut kemudian menjadi polemik lantaran dilakukan menjelang Pilpres 2019, terutama dari kubu Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Sandiaga Uno menyebut "ada udang di balik batu" kebijakan ini.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Yantina Debora