Menuju konten utama

Anggap Janggal, Pengacara Irman: Kasus Suap ini Cuma Rp100 Jt

Pengacara Irman Gusman, Tommy Singgih menilai ada sejumlah kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu. Menurutnya uang senilai Rp100 juta terlalu kecil buat Irman.

Anggap Janggal, Pengacara Irman: Kasus Suap ini Cuma Rp100 Jt
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beserta barang bukti uang senilai Rp.100 juta, pada Sabtu dini hari. ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma/pras/16

tirto.id - Irman Gusman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap senilai Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur CV Semesta Berjaya. Uang tersebut, menurut KPK, disebut sebagai balas jasa atas usaha Irman membantu dalam memberikan kuota impor gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada Xaveriandy Sutanto.

Namun pengacara Irman Gusman, Tommy Singgih menilai ada sejumlah kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu.

"Kasus suap ini hanya Rp100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja aja lebih dari Rp100 juta," ujar Tommy saat ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (18/9/2016) malam.

Menurut dia, jumlah uang yang diamankan tersebut terbilang kecil dan tidak sesuai untuk ukuran seorang Irman Gusman.

Dia menjelaskan. pihak keluarga juga tidak tahu isi bingkisan tersebut, baru setelah petugas KPK datang dan dibuka, pihak keluarga baru mengetahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang.

"Orang datang ngasih bingkisan, kemudian setelah Memei pulang dibawa ke kamar. Keluarga tidak tahu kalau bingkisan itu berisi uang," katanya.

Untuk itu, Tommy menilai ada kejanggalan dari kasus itu.

Meski demikian, Tommy juga mengaku bahwa Irman memang kenal dengan Xaveriandy Sutanto dan Meimei. Xaveriandy merupakan direktur utama CV Semesta Berjaya.

Menurut Tommy, Irman hanya memberikan rekomendasi pada Bulog untuk memberikan kuota pada perusahaan milik Xaveriandy.

"Namanya rekomendasi tidak mengikat, bisa dijalankan atau tidak. Tapi masalahnya ada uang, yang menurut keluarga masih tanda tanya." Tommy menghargai upaya KPK dan akan membuktikan bahwa Irman tidak bersalah melalui pengadilan.

Atas perbuatan itu, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan Meimei telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Sementara itu, menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, total harta kekayaan Irman Gusman mencapai Rp31.905.399.714 dan 40.995 dolar AS atau setara Rp 32.409.638.214. Tercatat, terakhir kali Irman melaporkan harta kekayaannya pada 3 Desember 2014 (saat itu kurs Rp12.300). Kekayaan Irman ini menurun bila dibandingkan dengan saat pelaporannya pada 30 November 2009, yakni Rp31.836.058.041 ditambah 116.755 dolar AS atau setara dengan Rp32.942.895.441 (kurs Rp9.480). Ketika itu Irman menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2009-2014.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KUOTA IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH