Menuju konten utama

Andi Narogong Diperiksa KPK dalam Penyidikan Kasus Miryam

KPK dijadwalkan memeriksa Andi Narogong terkait kasus yang melibatkan tersangka Miryam karena memberikan keterangan tidak benar dalam sidang e-KTP.

Andi Narogong Diperiksa KPK dalam Penyidikan Kasus Miryam
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong berjalan memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/5). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dijadwalkan akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH [Miryam S Haryani] ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Seperti dilansir dari Antara, KPK telah menahan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

"Tersangka Miryam S Haryani dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (1/5/2017).

KPK sendiri saat ini sedang mendalami lebih lanjut soal perjalanan Miryam selama menjadi buron setelah namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Hari ini kami masih mendalami perjalanan tersangka Miryam S Haryani selama setidaknya tiga hari ke belakang setelah DPO kami sampaikan ke Mabes Polri," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mendalami lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang juga memiliki kontribusi mendorong atau menyebabkan Miryam S Haryani mengubah keterangan atau keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-elektronik.

"Rangkaian pemeriksaan akan kami lakukan dalam waktu-waktu ke depan. Kami akan panggil sejumlah saksi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan salah satu nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Miryam S Haryani, tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari