Menuju konten utama

Andi Narogong akan Segera Disidang di Kasus Korupsi e-KTP

KPK telah melimpahkan kasus Andi Narogong dari proses penyidikan ke penuntutan.

Andi Narogong akan Segera Disidang di Kasus Korupsi e-KTP
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) Andi Agustinus menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa tersangka tindak pidana korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong akan segera disidangkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan terhadap pengusaha Andi Agustinus.

"Untuk tersangka Andi Agustinus (AA), hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua. Jadi, pelimpahan dari proses penyidikan ke penuntutan," kata Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/7/2017), dikutip dari Antara.

Menurut Febri, rencananya Narogong akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.

Sebelumnya Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-e pada Kamis (23/3/2017) lalu.

Dalam dakwaan, Narogong disebut membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera. Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium PNRI dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.

Atas perbuatan itu, Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto