tirto.id - Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa pihaknya akan melindungi dan memberikan bantuan hukum terhadap Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang mengaku rumahnya di Lampung digeruduk oleh kepolisian dari Polda Lampung.
Ferdinand menilai perbuatan kepolisian tersebut tidak dapat dibenarkan karena tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Ya, pasti kami akan lindungi Andi secara hukum dan bantu secara hukum. Status Andi Arief saja belum diumumkan, belum dipersiksa kok sudah mau dijemput paksa. Tidak ada alasan melakukan itu," kata Ferdinand saat dihubungi wartawan Tirto, Jumat (4/1/2019) siang.
Kendati Ferdinand mengatakan tidak melihat langsung kejadian penggerudukan rumah Andi secara langsung, namun partai tetap mempercayai Andi Arief.
"Kami minta polisi jangan jadikan Andi Arief seperti kriminal dan pejahat yang sedang DPO. Kirimkan panggilan resmi sesuai KUHAP, maka kami akan antar Andi Arief ke polisi untuk diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui akun twitternya mengaku bahwa rumahnya digerudug kepolisian dari Polda Lampung pada Jumat (4/1/2018) siang. Andi juga mengaku tidak bersalah dan siap hadir jika keterangannya diperlukan oleh pihak kepolisian.
"Rumah saya di Lampung digerudug dua mobil Polda mengaku cyber. Pak Kapolri, apa salah saya. Saya akan hadir secara baik2 kalau saya diperlukan," tulisnya lewat akun Twitternya, pukul 11.26 WIB.
Ia juga meminta Kapolri Tito Karnavian agar jangan berlaku kejam terhadap dirinya karena dirinya hanya rakyat biasa dan bukan teroris.
"Pak Kapolri, jangan kejam terhadap rakyat. Salah saya apa. Kenapa saya hendak diperlakukan sebagai teroris. Saya akan hadir jika dipanggil dan diperlukan," tulisnya di twitter.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Nur Hidayah Perwitasari