tirto.id - Partai Demokrat bersiap untuk memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Mabes Polri terkait cuitannya di Twitter soal hoaks tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos, kemarin.
"Demokrat akan beri pendampingan hukum kepada Wasekjen kami Andi Arief. Itu sudah pasti," ujar Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Jumat (4/1/2019).
Sama seperti pengurus Demokrat lainnya, menurut Ferdinand, cuitan Andi Arief sama sekali tidak ada unsur menyebarkan berita bohong atau hoaks. Andi Arief dianggap hanya mengingatkan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengecek informasi yang didapatnya itu.
"Kalau dibaca twitnya kan jelas, di situ menyatakan tolong dicek supaya tidak menjadi fitnah, maka itu bukan menyebar hoaks," tuturnya.
Demokrat, kata Ferdinand, tetap menghormati kerja-kerja kepolisian dan berjanji akan kooperatif dalam memberikan keterangan yang dibutuhkan kepolisian.
Demokrat juga tak khawatir dengan upaya hukum yang ditempuh banyak pihak dengan menjadikan Andi Arief sebagai pihak yang dilaporkan.
"Kami menghormati upaya-upaya hukum yang ditempuh oleh siapapun dan upaya proses penyelidikan yang akan dilakukan pihak kepolisian, kami menghormati itu," pungkasnya.
TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait cuitannya soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan Andi Arief diduga telah menyebarkan informasi bohong melalui Twitter. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor Laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM bertanggal 3 Januari 2019.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri