Menuju konten utama

Ancaman Beijing di Laut Cina Selatan

Beijing membandel. Ambisinya menguasai Laut Cina Selatan belum hilang sampai sekarang.

Ancaman Beijing di Laut Cina Selatan
Kapal Coast Guard China-5202 dan Coast Guard China-5403 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.

tirto.id - Mustahil Beijing tidak mengetahui Laut Natuna masuk ke dalam perairan wilayah Indonesia. Dalam sebuah rekaman, kapal penjaga pantai dari Cina yang tengah berkomunikasi dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia sudah diberitahu berkali-kali untuk pergi dari laut di luar wilayahnya. Hanya saja, mereka tidak peduli.

“Kami masih berada di Laut Cina Selatan. Tiongkok memiliki kedaulatan penuh untuk berada di sini,” kata seorang awak kapal Cina pada 24 Desember 2019.

Setelahnya Indonesia masih menemukan kapal Cina bertahan di perairan Natuna. Rekaman yang diputar oleh CNN pada 7 Januari 2019 menunjukkan peringatan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I terhadap kapal Cina tak mendapat respons seperti yang diharapkan Indonesia. Kali ini, kapal Cina bahkan sudah menyiapkan orang yang bisa berbahasa Indonesia.

“Kami melaksanakan tugas resmi dalam zona Chinese yang sebagai kawasan zona Chinese. Jangan menghambat kegiatanku," demikian pernyataan awak kapal nomor 5403 itu.

Pihak Kogabwilhan sudah menjelaskan dengan dasar-dasar hukum yang tepat. Selain menegaskan bahwa perairan Natuna masuk Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE), petugas mengingatkan Indonesia dan Cina sama-sama meratifikasi United Nations Convention of the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Cina meratifikasi tahun 1996 dan Indonesia tahun 2000.

Salah satu poin yang tertuang dalam UNCLOS adalah pengaturan batas wilayah ZEE suatu negara maksimal adalah 200 mil dari garis pangkal pulau. Negara yang berbatasan dengan Indonesia menurut perhitungan itu adalah Filipina dan Malaysia. Kapal asal Cina boleh beraktivitas menangkap ikan di wilayah Indonesia, tapi harus mendapat izin dari pemerintah.

Namun, awak kapal Cina tidak peduli dan hanya mengulang-ulang informasi bahwa Indonesia “menghambat” kegiatannya. Belakangan, sebagian kapal nelayan Cina sudah mulai banting kemudi dan meninggalkan laut Natuna setelah diusir oleh kapal perang Indonesia.

Dalam cuitannya di Twitter, Presiden Jokowi menegaskan Indonesia berhak untuk menangkap kapal-kapal tersebut.

"Di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas, tapi Indonesia memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya. Indonesia memiliki hak berdaulat untuk menangkap atau menghalau kapal asing yang mencoba memanfaatkan kekayaan alam di dalamnya secara ilegal," cuitnya.

Terbiasa Menerobos Batas Laut

Peristiwa serupa pernah terjadi pada 2016. Pada periode pertama kepemimpinan Jokowi, nelayan Cina menangkap ikan secara ilegal. Tercatat ada tiga peristiwa yang terjadi di tahun itu yang bermula pada Maret 2016, disusul Mei dan Juni tahun yang sama.

Kapal pertama yang ditangkap pemerintah Indonesia adalah Kway Fei 10078, kemudian Gui Bei Yu 27088, dan Han Tan Cou 19038. Kapal kedua berhasil lolos karena dikawal oleh penjaga pantai Cina. Pemerintah Cina beralasan, wilayah Natuna masuk dalam “lokasi memancing tradisional mereka”.

Pemahaman itu datang dari red dashed line atau sembilan garis putus-putus yang dibuat oleh pemerintah Cina. Sembilan garis putus-putus itu adalah garis demarkasi atau garis pemisah imajiner untuk menunjukkan klaim kepemilikan wilayah laut Cina di Laut Cina Selatan.

Pusaran masalah ini berawal dari kepentingan Cina menguasai kepulauan di Laut Cina Selatan. Bukan hanya Indonesia yang diajak rebut dengan Cina dan nelayannya, negara lain pub demikian. Sampai sekarang, perebutan pulau antara beberapa negara, seperti Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Malaysia masih terjadi.

Berdasar deklarasinya tentang batas penetapan wilayah laut tahun 1996, Cina sepakat untuk menjadikan Kepulauan Paracel sebagai salah satu acuan penetapan wilayahnya. Kepulauan Paracel memang masih dalam jangkauan batasan wilayah teritorial laut sesuai UNCLOS 1982, yakni 12 mil dari pulau terluar suatu negara.

Masalahnya, klaim Cina atas Kepulauan Paracel berbenturan dengan Taiwan serta Vietnam. Ketiga negara ini akhirnya berebut daerah yang sama.

Cina yang paling awal mengklaim kepemilikan Kepulauan Paracel sudah ratusan langkah lebih maju. Selain berhasil menempatkan penduduknya di Pulau Woody--pulau terbesar di Paracel--Cina juga membangun sekolah, rumah sakit, bandara, pelabuhan, hingga pangkalan militer.

Taiwan dan Vietnam memilih bersaing secara halus tanpa operasi militer. Vietnam, misalnya, sering melakukan edukasi dan kampanye pada masyarakat setempat bahwa Kepulauan Paracel memang milik mereka.

PBB memang mengakui dan mencatat Kepulauan Paracel sebagai bagian dari teritori Cina, tapi tidak dengan seluruh Laut Cina Selatan, apalagi Kepulauan Spratly. Di kepulauan yang luasnya mencakup 409.000 kilometer persegi, Cina berseteru dengan lima negara sekaligus--jika melibatkan Brunei Darussalam.

Cina sangat serius di Kepulauan Spratly. Pada 2018, pangkalan militer Cina terbongkar melalui penggambaran satelit. Di Karang Subi dan Mischief, Cina membangun pangkalan angkatan laut. Landasan pacu sepanjang 2,7 kilometer, barak pasukan, antena komunikasi, tank, dan menara kontrol tersedia di sana.

Pesawat Amerika Serikat yang lewat perairan tersebut juga mendapat gambaran serupa. Cina tiba-tiba mengusir pesawat AS yang tengah berpatroli rutin di atas Kepulauan Spratly yang masih dalam area hukum internasional, bukan wilayah Cina.

Pilot pesawat jenis P-8A Poseidon itu, Letna Dyanna Coughlin, mendapat gambar bunker perlindungan dari serangan misil, termasuk juga landasan pacu yang cukup untuk mendaratkan jet tempur. Padahal lima tahun lalu daerah itu tak lebih dari sarang penyu dan ikan tropis.

“Ini gila,” katanya seperti dikutip New York Times. “Lihat pembangunan besar-besaran itu.”

Filipina tetap tak mau mundur selangkah pun dari Kepulauan Spratly. Pasukan militer Filipina ditempatkan di Thitu Island yang merupakan pulau kedua terbesar di Spratly. Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah menyatakan siap melakukan “misi bunuh diri” untuk menjaga klaim wilayahnya.

“Jangan sentuh Pagasa [sebutan lokal Filipina untuk Pulau Thitu] karena ada pasukan Filipina di sana. Jika kamu sentuh, itu perkara lain. Aku bilang pasukan di sana untuk bersiap dengan misi bunuh diri,” kata Duterte, April 2019.

Beda dengan Filipina, Brunei memang cenderung diam, sekaligus tak mengklaim satu pulau pun masuk dalam wilayah teritorial mereka. Michael Hart, penulis Geopolitical Monitor mencatat, Brunei lebih mengutamakan kepentingan investasi dari Cina daripada mengurusi wilayahnya di Kepulauan Spratly.

Awalnya Cina bersumpah takkan ada militerisasi di Kepulauan Spratly. Namun, Beijing adalah pihak pertama membangun pangkalan militer di sana.

Menguji Ketegasan?

Indonesia tidak ikut dalam konflik perebutan pulau di Laut Cina Selatan, kecuali terkait sembilan garis putus-putus melewati Laut Natuna. Dalam tafsir Cina, mereka berhak melintasi daerah tersebut.

Permanent Court of Arbitration (PLA) sudah menetapkan sembilan garis putus-putus Cina tidak punya dasar hukum. Pada 2016, PLA mencatat tidak ada bukti yang tegas bahwa secara historis Cina memang berkuasa atas daerah-daerah yang tergambar dalam sembilan garis putus-putus. Atas dasar itu, baik Cina maupun Filipina tak berkuasa atas Kepulauan Spratly.

Namun, Cina secara terbuka menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Menteri Luar Negeri terdahulu, Wang Yi mengatakan bahwa rakyat Cina "tidak akan menerima putusan tersebut”, sedangkan juru bicara Kemenlu Cina Geng Shuang menegaskan putusan itu “ilegal dan tak berguna”.

Ambisi Beijing berpeluang merugikan Indonesia. Peneliti dari Rajaratnam School of International Studies, Koh Swee Lean Collin, dalam tulisannya berjudul "Indonesia’s High Stakes Stand-off with China in South China Sea" (2020) menilai tindakan Cina masuk ke dalam perairan Indonesia belakangan bisa dipandang sebagai langkah untuk mengetahui apakah Indonesia mulai bersikap lembek pada Cina terkait wilayah laut. Collin mencatat, investasi dari Cina yang masuk ke Indonesia mencapai 2,3 miliar dolar Amerika pada enam bulan pertama 2019.

Infografik Laut Cina Selatan

Infografik Laut Cina Selatan. tirto.id/Fuadi

“Beijing mungkin punya alasan untuk percaya bahwa kabinet baru Jokowi akan lebih bersahabat dalam menangani masalah maritim,” tulis Collin.

Pada 2017, Indonesia mendapat protes dari pemerintah Cina kala mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Cina beranggapan, perubahan nama akan memberikan dampak tidak baik dalam hubungan bilateral kedua negara.

"Hubungan Cina-Indonesia berkembang dengan cara yang sehat dan stabil, dan perselisihan Laut Cina Selatan berkembang dengan baik," bunyi surat Kementerian Luar Negeri Cina. "Tindakan perubahan nama sepihak ini tidak kondusif untuk mempertahankan situasi yang sangat baik ini."

Cina masih menunjukkan sikap ingin menguasai Natuna. Negeri yang dipimpin Xi Jinping itu menulis, hubungan wilayah laut Indonesia-Cina memang tumpang tindih dan perubahan nama tak akan mengubah fakta tersebut.

Seperti yang ditulis Senia Febrica dalam South China Sea Lawfare: Legal Perspectives and International Responses to the Philippines v. China Arbitration Case (2016), akibat jarak Indonesia dengan Laut Cina Selatan, tensi yang panas di Laut Cina Selatan sangat mungkin berpengaruh kepada Indonesia.

Terlebih bila Cina memang masih berpatokan pada sembilan garis putus-putus yang mereka punya. Meski sekarang Cina tidak melancarkan perang terbuka pada Indonesia, bukan tidak mungkin mereka akan mencoba mengambilalih Natuna. Seperti yang dikatakan Menteri Pertahanan Cina Wei Fenghe: “[Cina] tidak akan mengizinkan satu inci pun wilayah yang diwariskan nenek moyang kami diambil orang.”

Baca juga artikel terkait LAUT NATUNA atau tulisan lainnya

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Editor: Windu Jusuf