Menuju konten utama

Anas Bantah Aliran Dana e-KTP di Kongres Partai Demokrat

Anas membantah ada aliran dana e-KTP ke kongres Partai Demokrat pada 2009 silam. Ia mengaku pakai duit urunan.

Anas Bantah Aliran Dana e-KTP di Kongres Partai Demokrat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah adanya aliran dana dari proyek e-KTP ke Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2009.

Bantahan Anas ini mencuat saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta (6/4/2017), mencecar aliran dana itu kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini.

"Apakah anda tahu ada aliran uang yang mengalir ke kongres saudara?" tanya Jhon kepada Anas.

"Kalau e-KTP saya pastikan tidak ada," bantah Anas.

Menurut Anas, persidangan sebelum e-KTP sudah membahas detail tentang kongres Partai Demokrat. Persidangan tersebut membahas mengenai uang kas pelaksanaan kongres, jumlah peserta yang kongres, hingga nama-nama yang hadir dalam kongres.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjelaskan kalau dirinya tidak ikut terlibat dalam proses kongres karena dirinya hanya sebagai kandidat. Penyelenggaraan kongres berada di tangan steering committee dan operational committee.

“Tentang pelaksanaan kongres itu sudah dibahas dengan sangat detil pada kasus saya sebelumnya Yang Mulia dan pembahasan sangat detail itu sama sekali tidak terkait dengan kasus yang sekarang disebut e-KTP,” kata Anas.

Anas mengakui kalau dirinya melakukan pertemuan dengan sejumlah peserta kongres di Hotel Sultan. Saat itu, mantan Ketua HMI itu mengingat ada sekitar 350-an orang yang ikut dalam pertemuan tersebut. Akan tetapi, dirinya membantah kalau dana pertemuan menggunakan dari proyek e-KTP.

Dalih Anas, dana tersebut berasal dari urunan bersama antar-relawan untuk pemenangan dirinya dalam Kongres Partai Demokrat. Sedangkan mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin berperan sebagai pencatat keluar masuk uang dari relawan. Usai acara, Anas mengaku, masih ada sisa uang dari Kongres Partai Demokrat.

Di saat yang sama, Anas membantah seluruh isi dakwaan yang menyatakan ada aliran dana pada bulan April padahal pembahasan pada Agustus-September 2010.

“Data detail seperti itu sudah diungkap dengan sangat rinci dan tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP,” tutur Anas.

Pada Kamis ini Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang kasus korupsi e-KTP. Terdakwa dalam kasus ini adalah Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan pejabat di Kemendagri.

Dalam kasus ini pula KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni, Andi Agustinus dan Miryam S Haryani. KPK menduga Miryam telah memberikan keterangan palsu terkait proyek e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH