Menuju konten utama

Amanat Pembina Upacara tentang Bullying di Sekolah & Sanksinya

Berikut adalah contoh amanat pembina upacara dengan tema bullying di sekolah, apa bahayanya, dampak, dan sanksinya.

Amanat Pembina Upacara tentang Bullying di Sekolah & Sanksinya
Pj Wako Payakumbuh Rida Ananda saat menjadi inspektur upacara Hardiknas. Antara/HO-Pemkot Payakumbuh.

tirto.id - Amanat pembina upacara tentang bullying dapat disampaikan kepada para siswa saat pelaksanaan upacara bendera di hari Senin. Amanat ini diharapkan dapat menyadarkan seluruh siswa tentang bahaya bullying sebagai salah satu perbuatan yang tidak terpuji.

Upacara bendera merupakan kegiatan rutin yang diadakan sekolah-sekolah di Indonesia. Upacara bendera biasanya digelar saat Senin atau saat ada peringatan hari-hari penting seperti Hari Pahlawan atau Hari Pendidikan Nasional.

Kegiatan upacara dilaksanakan dengan tujuan menumbuhkan sikap patriotisme dan cinta Tanah Air, memperkuat persatuan dan kesatuan, hingga melatih kedisiplinan para siswa.

Upacara digelar lewat serangkaian kegiatan, termasuk penyampaian amanat dari pembina upacara. Pada kesempatan ini, pembina upacara dapat menyampaikan pesan-pesan penting kepada seluruh siswa dan guru, salah satunya tentang bullying.

Bullying atau perundungan adalah perilaku agresif yang bertujuan menyakiti dan merendahkan orang lain, baik secara emosional, fisik, maupun mental. Perilaku ini pun biasanya dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang sehingga menimbulkan dampak fisik dan psikis berkepanjangan kepada korbannya.

Bullying termasuk tindakan yang melanggar hukum, baik hukum negara maupun agama. Secara hukum di Indonesia, bullying seperti melakukan penganiayaan, penyebaran fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual termasuk tindak pidana.

Hukuman mengenai tindak pidana ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga pelakunya bisa mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Selain KUHP, Indonesia juga memberlakukan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-undang ini pun mengatur beberapa sanksi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak sehingga pelakunya dapat dihukum penjara dan/atau denda.

Amanat Pembina Upacara tentang Bullying di Sekolah

Mengingat bullying marak di lingkungan remaja dan memiliki dampak yang berbahaya, pembina upacara dapat memilih topik ini saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Berikut contoh amanat pembina upacara dengan tema bullying di sekolah:

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua

Yang terhormat Bapak dan Ibu Guru beserta seluruh staf (nama sekolah)

Serta murid-murid yang saya sayangi

Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang senantiasa melimpahkan rahmat dan berkat-Nya sehingga kita dapat melaksanakan upacara pada pagi ini dalam keadaan sehat wal afiat.

Pada kesempatan kali ini, bapak/ibu ingin menyampaikan beberapa pesan penting terkait bullying atau perundungan.

Bullying merupakan tindakan sengaja untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun verbal. Di zaman modern seperti sekarang, kita juga mengenal istilah cyberbullying yang dilakukan melalui internet atau media sosial.

Bullying dapat mengambil berbagai bentuk, dari tindakan verbal yang menyakitkan hingga intimidasi fisik yang mengancam. Setiap bentuknya merusak, merugikan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kita sebagai manusia yang beradab. Ketika seseorang disakiti oleh tindakan bullying, itu tidak hanya merugikan korban secara langsung, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak menyenangkan bagi kita semua.

Oleh karena itu, saya ingin mengajak setiap individu di sini untuk bersama-sama berkomitmen untuk menentang dan melawan bullying di sekolah kita. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan inklusif bagi semua siswa.

Untuk mencapai tujuan ini, saya ingin menegaskan bahwa sekolah ini akan mengambil langkah-langkah tegas dalam menangani kasus-kasus bullying. Sanksi akan diberlakukan kepada siapa pun yang terlibat dalam perilaku bullying, sesuai dengan kebijakan sekolah dan hukum yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran, penugasan kerja sosial, atau tindakan disiplin lainnya, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Namun, sanksi saja tidak cukup. Kita juga perlu membangun kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang masalah ini. Oleh karena itu, saya mengundang setiap siswa, guru, dan staf sekolah untuk terlibat dalam upaya pencegahan bullying. Mari kita tingkatkan kesadaran kita tentang tanda-tanda bullying, mari kita belajar untuk menjadi pendukung dan sekutu bagi mereka yang menjadi korban, dan mari kita semua berkomitmen untuk membangun hubungan yang penuh dengan empati, penghargaan, dan pengertian.

Apa pun bentuk bullying yang dilakukan, semuanya adalah tindakan yang harus dihindari. Bullying bukan sesuatu yang dibenarkan, baik secara norma masyarakat, agama, maupun hukum negara. Hal ini karena bullying dapat menyebabkan dampak negatif yang berkepanjangan bagi korbannya.

Korban bullying dapat mengalami stres, depresi, hingga kesehatan fisik yang menurun. Tidak hanya korban, pelaku bullying juga bisa mendapatkan dampak negatif, baik itu berupa sanksi hukum maupun sanksi sosial.

Perlu diketahui bahwa bullying seperti kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran fitnah, semuanya termasuk tindak hukum pidana dan diatur dalam undang-undang negara. Jadi, pelaku bullying dapat dilaporkan ke polisi dan bisa mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pelaku bullying juga bisa mendapatkan sanksi sosial yang tak kalah menakutkan. Pelaku bullying bisa dikucilkan masyarakat, kesulitan bergaul dan susah mendapat teman, atau bahkan sulit mencari pekerjaan karena memiliki rekam jejak sebagai pelaku perundungan.

Murid-murid yang saya banggakan,

Ada banyak dampak negatif dari perilaku bullying. Oleh karena itu, bapak/ibu berharap kalian bisa menghindar dan menjauhi bullying.

Di sekolah ini, kita semua sama. Tidak ada yang lebih hebat dan tidak ada yang lebih rendah. Kita di sini adalah keluarga yang harus saling bahu-membahu dan tolong-menolong dalam segala hal.

Jika merasa pintar, bantulah teman yang kesusahan belajar. Jika merasa tahu tentang sesuatu, berikan informasi itu kepada mereka yang membutuhkan.

Manusia sejatinya harus bisa memberikan manfaat bagi sekitarnya, bukan justru menebar ketakutan dan menjadi ancaman bagi banyak orang.

Demikian amanat yang bisa bapak/ibu sampaikan pada upacara pagi ini, semoga kalian semua dapat mengambil pesan positif dan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari. Mohon maaf apabila ada kekurangan atau kata-kata bapak/ibu yang kurang berkenan.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Yulaika Ramadhani