Menuju konten utama

Alumni 212: Jika Kasus Laiskodat Dibiarkan, Akan Ada Ahok Kedua

Massa yang barunjuk rasa menilai polisi lamban dalam memproses kasus Viktor Laiskodat, sehingga mereka menuntut Viktor segera ditahan.

Alumni 212: Jika Kasus Laiskodat Dibiarkan, Akan Ada Ahok Kedua
Laskar Pembela Islam (LPI) dan Presidium Alumni 212 mengadakan long march bertajuk "Aksi 2411" ke DPP Partai Nasional Demokrat lalu ke Bareskrim Polri menuntut Viktor Laiskodat Ditangkap. tirto.id/mohammad bernie

tirto.id - Massa yang berasal dari Presidium Alumni 212 dan Laskar Pembela Islam (LPI) mengadakan long march bertajuk Aksi 2411 ke DPP Partai Nasional Demokrat lalu ke Bareskrim Polri pada Jumat (24/11/2017).

Mereka menuntut Bareskrim dan Nasdem menindak Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat yang dinilai telah menistakan ajaran Islam dan mengeluarkan ujaran kebencian. Ketua Presidium Alumni Aksi 212, Slamet Maarif mengingatkan kepolisian untuk tidak lamban, menutupi atau melindungi Viktor.

"Kami tidak ingin datang ke Bareskrim lagi, tapi kalau ini [kasus Viktor Laiskodat] dibiarkan jangan salahkan ada Ahok yang kedua di negeri ini," kata Slamet.

Sejumlah perwakilan dari Presidium Alumni 212 dan LPI yang diterima oleh Bareskrim Polri juga mempertanyakan lambannya proses hukum Viktor Laiskodat dan mengonfirmasi isu tentang Surat Penghentian Penyidikan terhadap anggota DPR Komisi 1 tersebut.

"Kami sampaikan pada mereka tentang lambannya proses hukum dan isu tentang SP3. Tadi dapat penjelasan, bahwa ternyata prosesnya masih berlangsung, tidak ada SP3, sampai hari ini 22 saksi diperiksa bahkan penyidik sekarang ada di NTT untuk memeriksa ahli bahasa," imbuh Slamet.

Sebelum menuju Bareskrim ratusan massa yang berjalan dalam balutan baju putih itu beriringan menuju DPP Partai Partai Nasdem sambil meneriakkan "Tahan Viktor Laiskodat!"

"Kami tadi juga sudah ke Nasdem, minta Nasdem buat tindakan nyata untuk segera memberhentikan Viktor dari anggota dan pengurus Nasdem. Kami kirimkan juga surat pernyataan dari Nasdem," jelas Slamet.

Viktor Laiskodat, anggota Komisi I DPR mencuri perhatian publik karena video pidatonya di NTT yang dinilai memprovokasi untuk melakukan pembunuhan. Dalam video itu, Viktor menuduh Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN mendukung berdirinya negara khilafah di Indonesia.

Dalam pidato pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyinggung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor adalah Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah menyampaikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Pada Kamis (23/11/2017) kemarin, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan, kasus dugaan penistaan agama politikus Partai Nasdem Viktor Laiskodat tetap berjalan meskipun ada hak imunitas. Ari menerangkan, perkara ujaran kebencian itu akan diproses seiring dengan proses penegakan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra