tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengintruksikan jajarannya untuk mengecek dugaan tindak pidana pencucian uang senilai Rp300 triliun kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Aliran dana mencurigakan itu diduga berasal dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Untuk mendapatkan data itu, saya sudah tugaskan kepada Wamen (Suahasil Nazara) Itjen Kemenkeu, Ditjen Pajak dan Bea cukai untuk melakukan follow up (ke PPATK) ada data baru terus kita tindaklanjuti," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Sri Mulyani mengklaim sudah berkomunikasi dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dengan aliran dana Rp300 triliun tersebut. Bendahara Negara itu meminta kepada PPATK untuk membuka data kepada publik siapa-siapa yang terlibat di dalamnya
"Saya sudah kontak Pak Ivan dan seizin pak (Menkopolhukam) Mahfud MD. Sampaikan saja ke media secara jelas siapa yanv terlibat dan transaksinya seperti apa?," katanya.
Secara terpisah, Ivan menyatakan tidak bisa mengungkap data-data aliran dana mencurigakan di Kemenkeu kepada publik. Meski begitu, PPATK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu akan terus melakukan langkah-langkah kolaboratif untuk penanganan seluruh data-data tersebut.
"Enggak bisa kami ungkap (datanya)," kata Ivan saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan