Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks KPK Dapat Bukti Pencucian Uang Rp300 T di Kantor DPP PDIP

Tidak ditemukan isi atau konteks yang membuktikan adanya temuan bukti pencucian uang senilai Rp300 triliun di kantor DPP PDIP.

Hoaks KPK Dapat Bukti Pencucian Uang Rp300 T di Kantor DPP PDIP
Header periksa fakta kpk geledah kantor pdip. tirto.id/Fuad

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada 8 Maret 2023 lalu mengungkap, terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang melibatkan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mengutip laporanTirto, Mahfud yang juga merupakan Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang itu telah menginstruksikan agar temuan tersebut diusut tuntas.

Sekitar tiga pekan usai pernyataan Mahfud, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang sebesar Rp300 triliun di kantor DPP PDIP.

Akun “Perspektif” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 35 detik dengan keterangan foto “Mega Terlibat...KPK GELEDAH KANTOR PDIP SEJUMLAH BUKTI PENCUCIAN UANG DITEMUKAN”, dan takarir “K-pk S3gel K4ntor P-dip !! Bukt1 P3ncuc1an U4ng 300t Dit3mukan”.

Thumbnail video menampilkan foto politisi PDIP Djarot Syaiful Hidayat bersama seseorang yang mengenakan rompi bertuliskan “KPK”.

Foto Periksa Fakta KPK Geledah Kantor PDIP

Foto Periksa Fakta KPK Geledah Kantor PDIP. foto/Hotline periksa fakta tirto

Sepanjang 24 Maret hingga 27 Maret 2023 atau selama tiga hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 10 ribu tanda suka, 4,4 ribu komentar dan telah dilihat sebanyak 402 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang sebesar Rp300 triliun di Kantor DPP PDIP?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit awal, video itu menampilkan beberapa footage, salah satunya momen pembawa berita membacakan narasi terkait KPK yang melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP disertai klip yang menampilkan penggeledahan tersebut.

Tirto kemudian menelusuri pernyataan tersebut dengan kata kunci “KPK geledah kantor DPP PDIP” untuk mengetahui asal usul konteks berita tersebut.

Ketika kata-kata ini dimasukkan ke mesin pencari Google, Tirto menemukan bahwa potongan footage tersebut merupakan video milik Metro TV yang diunggah di akun Youtube pada tanggal 9 Januari 2020.

Secara keseluruhan video tersebut membahas penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor DPP PDIP pada tanggal 9 Januari 2020.

Meski begitu, Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks yang menyatakan bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang sebesar Rp300 triliun di Kantor DPP PDIP.

Untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal usul dan konteks penggeledahan ini, Tirto kembali mencoba memasukkan kata kunci “KPK geledah kantor DPP PDIP 9 Januari 2020” ke mesin pencarian Google.

Hasilnya, Tirto menemukan artikel dari media online Kompas. Berita itu menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020 lalu.

Kemudian, pada menit 3:59 hingga akhir video, narator membaca potongan berita dari media onlineWarta Ekonomi (sumber artikel diungkap oleh narator pada menit 4:09).

Artikel tersebut berisi pernyataan Managing Director Political Economy dan Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan tentang dugaan kasus pencucian uang yang terjadi di Kemenkeu.

Secara keseluruhan, artikel ini juga tidak membahas tentang KPK yang menemukan bukti pencucian uang senilai Rp300 triliun di kantor DPP PDIP.

Infografik periksa fakta kpk geledah kantor pdip

Infografik periksa fakta kpk geledah kantor pdip. tirto.id/Fuad

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dalam video yang disebarkan akun “Perspektif” tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang senilai Rp300 triliun di kantor DPP PDIP.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa KPK menemukan bukti pencucian uang Rp300 triliun di kantor DPP PDIP bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

Sumber:

Facebook

Kompas.com

Warta Ekonomi

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty & Shanies Tri Pinasthi