tirto.id - Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Michael Himan resmi melaporkan Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata ke Propam Mabes Polri. Pelaporan ini terkait dengan peristiwa instruksi tembak mahasiswa Papua, dugaan rasisme dan diskriminatif yang diduga dilakukan Leonardus.
"Ujaran rasis tersebut sangat memukul perasaan kami orang Papua. [Leonardus] sebagai pemimpin seharusnya mengedepankan hak asasi manusia maupun memberikan pelayanan ketertiban demonstrasi dengan baik, namun [dia] melakukan pernyataan yang sangat rasis," kata Michael di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).
Pelaporan itu dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/815/III/2021/Bagyanduan bertanggal 12 Maret 2021. Pelapor atas nama Arman Asso, seorang mahasiswa Papua. Michael melanjutkan, Leonardus sebagai seorang pemimpin mestinya tak mengeluarkan instruksi tembak tersebut.
"Itu kami khawatirkan bisa merembet seperti kejadian tahun 2019 di Surabaya. Hal yang sama juga dilakukan oleh aparat di Surabaya. Orang yang tidak tahu apa-apa bisa kena juga atas arogansi seorang Kapolres," ucap dia.
Maka pelapor memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut. Michael berharap kepolisian memproses pengaduan ini, serta pihak terlapor dapat disanksi seperti dipecat dari jabatannya dan tak lupa meminta maaf kepada orang Papua.
Sebuah video yang beredar di Twitter merekam pernyataan mengerikan dari kepala polisi.
Dalam video berdurasi 23 detik yang diunggah aktivis HAM Veronica Koman terdengar instruksi: siapa saja yang melewati pagar pembatas “halal darahnya, tembak.” Instruksi tersebut diberikan ke para polisi yang dalam video terlihat mengenakan seragam lengkap dengan senjata.
Namun, seperti dilaporkan media lokal beritajatim.com, ia mengatakan instruksi tersebut diberikan untuk para demonstran—orang-orang Papua—yang ada di luar pagar, tapi video tersebut telah dipotong sehingga tak lagi tepat konteks.
“Itu videonya dipotong. Yang benar adalah mereka mencoba merangsek masuk ke dalam satuan saya. Itu kan pintu ditutup. Kalau ada yang mencoba merusak markas, mencoba masuk, maka kami lakukan tindakan tegas itu tadi,” kata Leonardus.
Peristiwa itu terjadi saat puluhan demonstran mendatangi Mapolresta Malang Kota pada Selasa 8 Maret 2021. Sebanyak 61 orang menuntut polisi membebaskan demonstran, termasuk seorang mahasiswa Papua bernama Harry Loho (23), yang ditangkap saat aksi Hari Perempuan Internasional pada siang hari. Demonstrasi itu sendiri berujung pembubaran.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto