Menuju konten utama

Alfian Tanjung Tolak Keterangan Politikus PDIP Tanda Pardamean

Alfian menyatakan seluruh keterangan Tanda pardamean tak bisa dipercaya.

Alfian Tanjung Tolak Keterangan Politikus PDIP Tanda Pardamean
Alfian Tanjung. YOUTUBE/Majelis Lentera Jihad

tirto.id - Alfian Tanjung menolak seluruh keterangan dari saksi pelapor, politikus PDIP, Tanda Pardamean Nasution karena dianggap menyampaikan hal yang tidak benar.

"Saya menyatakan bahwa saudara saksi tidak kredibel dan saya menolak semua penjelasan dia karena saya anggap dia pembohong," kata Alfian dalam persidangan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam persidangan itu, Alfian mengonfirmasi pernyataan salah satu Anggota DPR dari PDIP Ribka Tjiptaning yang menyatakan sekitar 15-20 juta orang PKI memilih PDIP.

Mengenai informasi itu, Tanda menyatakan, pihak partai sudah melakukan klarifikasi ke Ribka dan yang bersangkutan menyatakan bahwa tuduhan itu tidak benar.

"Saya tanya ke Pak Sekjen [PDIP Hasto Kristiyanto] bahkan ada juga laporan terkait dengan omongan itu, saya tanya betul enggak ngomong begini Pak Sekjen. 'Ah saya sudah tanya enggak ada itu'," kata Tanda.

Baca juga: Alfian Tanjung Ditahan Mabes Polri Terkait Ujaran Kebencian

Mendengar jawaban itu, Alfian pun langsung mencecar dengan pertanyaan lain, yakni tentang pengibaran bendera PKI di kantor PDIP pada saat HUT RI ke-68. Tanda kemudian bertanya balik: kantor mana yang dimaksud Alfian?

"Saya menyaksikan langsung bahwa Ahmad Basarah [politikus PDIP] menjelaskan bahwa pengibaran bendera itu dilakukan oleh orang-orang yang anti...," ujar Alfian.

"Di kantor DPP Lenteng Agung?" jawab Tanda.

"Belum kabar di PDIP Perjuangan ada pengibaran bendera PKI?" tanya lagi Alfian.

"Setahu saya di kantor DPP tidak ada, DPP itu ada dua ada di Lenteng Agung..." jawab Tanda.

"Mau Lenteng Agung maupun di tempat yang lain kan PDIP juga kan?" ujar Alfian menimpali.

"Ya Bapak [Alfian] harus jelas. Setahu saya tidak ada [pengibaran bendera]," tutur Tanda.

Terakhir, Alfian mengonfirmasi tentang pernyataan DPC PDIP Surabaya yang ingin menghancurkan Front Pembela Islam (FPI) di Surabaya, Jawa Timur. Alfian meminta tanggapan Tanda terkait ujaran tersebut.

"Dia memberikan satu penjelasan yang sangat luar biasa, dia akan mencabut FPI sampai ke akar-akarnya. Saya ingin menanyakan kalimat itu lebih berdimensi cabut Islam sampai ke akar-akarnya? Bagaimana pendapat Anda terhadap pidato itu?" Tanya Alfian.

"Kalau menurut saya itu tidak betul," kata Tanda.

Sebelumnya, Politikus PDIP Tanda Pardamean Nasution melaporkan Alfian Tanjung ke polisi karena yang bersangkutan menuliskan: "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam," di akun Twitternya @alfiantmf.

Menurut Tanda, langkah itu ia tempuh sesuai dengan instruksi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Atas instruksi itu, pihaknya lantas melaporkan tuduhan tersebut ke polisi karena merasa tidak ada pandangan komunisme dan PKI di tubuh PDIP.

Atas perbuatan itu, Alfian disangka melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto