Menuju konten utama

Alfian Tanjung Diperiksa karena Tuding PDIP Pengikut PKI

Pengacara Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri membenarkan polisi akan memeriksa Alfian di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017).

Alfian Tanjung Diperiksa karena Tuding PDIP Pengikut PKI
Alfian Tanjung. YOUTUBE/Majelis Lentera Jihad

tirto.id - Polda Metro Jaya tengah memeriksa mantan dosen Uhamka, Alfian Tanjung, Rabu (31/5/2017). Alfian diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus ujarannya yang menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai PKI.

"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan, tapi saya belum melihat apakah sudah dilaksanakan atau belum karena yang bersangkutan ditahan di Polda MEtro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Argo menegaskan, kasus Alfian terdiri atas dua hal, yakni kasus ujaran Alfian di Surabaya dan masalah tudingan PDIP pengikut PKI. Namun, kasus ujaran Alfian yang berada di Surabaya ditangani oleh Mabes Polri sementara kasus tudingan PDIP di bawah penanganan Polda Metro Jaya. Polda hanya menangani masalah PDIP.

"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacaranya," kata Argo.

Argo membenarkan, Alfian ditahan oleh Mabes Polri sejak Selasa (30/5/2017). Namun, Alfian dititipkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Polda Metro Jaya. Alfian pun akan ditahan hingga selesai masa penahanan berakhir.

Menanggapi hal itu, Pengacara Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri membenarkan polisi akan memeriksa Alfian di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2017). Namun, ia mengatakan belum bisa mendampingi pada saat ini karena ada keperluan. Namun, ia tidak memungkiri ada yang mendampingi saat pemeriksaan Alfian Tanjung. Ia pun akan memberikan keterangan setelah Alfian diperiksa polisi.

"Ada beberapa advokat. Saya datangnya siang," kata Alkatiri saat dihubungi Tirto, Rabu (31/5/2017).

"Kalau mau wawancara bagusnya setelah pemeriksaan," lanjut Alkatiri.

Seperti diketahui, Alfian Tanjung menjadi tersangka di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri akibat ujarannya. Di Polda Metro Jaya, Alfian terbelit kasus penyebaran informasi sesat karena menuding sebagian kader PDIP sebagai pengikut PKI. ‎

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Alfian dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alfian juga dijerat pelanggaran pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto