tirto.id - Manajemen Alexis memastikan tidak akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah pengajuan perpanjangan izin operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak diproses oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Pemprov DKI.
Divisi Legal dan Corporate Alexis Group, Lina Novita mengatakan, pihaknya lebih memilih melakukan audiensi dengan Pemprov DKI terkait nasib bisnis mereka.
“Semoga tidak ada [gugatan ke PTUN] ya pak, karena dengan adanya rekan-rekan media, pihak Pemprov mengatur audiensi dengan kami. Kami bisa menyelesaikan ini,” kata Lina, di Hotel Alexis, Jakarta, Selasa (31/10/2017).
Baca juga:
- Pemprov DKI Tolak Perpanjangan Izin Usaha Hotel Alexis
- Alexis Dapat Dikenakan Sanksi karena Beroperasi Ilegal
Selain itu, kata Lina, selama ini Alexis juga taat bayar pajak. Lina mengklaim, Alexis telah menjadi penyumbang nyata pendapatan daerah. Sepengetahuan Lina, Alexis membayar pajak hingga miliaran rupiah untuk seluruh unit usaha Alexis.
“Kalau tidak salah Rp30 miliar per tahun untuk pariwisata ini. Ada hotel, restoran, dan gerai pijat,” kata Lina.
Sayang, Lina tidak mau merinci seberapa besar perputaran uang yang diperoleh Alexis. Ia hanya mengandaikan pendapatan Alexis jauh lebih besar daripada pajak. “Kalau dari pajak seperti itu, omsetnya berapa? Kalkulasi tidak bisa saya jawab," kata Lina.
Oleh karena itu, Lina mengatakan pihak Alexis akan terus berupaya melakukan audiensi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta. Sampai saat ini, pihak Pemprov DKI belum menggubris permohonan perpanjangan izin.
Selain itu, pihak Pemprov DKI juga belum melakukan survei lokasi setelah pengajuan izin. Manajemen Alexis berharap pihak PTSP mau merespons permintaan perpanjangan izin tersebut.
Baca juga:
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz