tirto.id -
"Kami tetap siap siaga," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Namun Argo menyatakan Polda Metro Jaya belum menerima permohonan bantuan pasukan untuk mengamankan rencana penutupan Alexis tersebut dari pihak Pemprov DKI Jakarta.
Argo menuturkan persiapan pasukan tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kericuhan sebelum maupun setelah penutupan operasional Alexis.
Dalam konferensi pers di Balai Kota, Anies menegaskan bahwa seluruh usaha yang dikelola PT Grand Ancol Hotel harus dihentikan. Berdasarkan pasal 55 ayat 4 peraturan yang sama, perusahaan itu masih bisa izin namun dilarang melakukan usaha yang sejenis dengan sebelumnya.
Anies baru mengumumkan penutupan Alexis ini kemarin dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, lantaran penurunan pasukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada Jumat pekan lalu.
Hal itu, menurut Anies, merupakan "cara-cara lama" yang perlu diubah oleh Pemprov DKI di bawah kepemimpinannya. Ia menganggap, pencabutan TDUP sudah cukup dan harus dipatuhi oleh manajemen hotel.
"Kami tidak kirimkan pasukan. Kami kirim secarik kertas. Karena itu, saya tegaskan bahwa 'TDUP saudara dicabut', titik," ujarnya dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Jika pengelola tidak menutup sendiri maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup secara paksa.
Pihak Pemprov DKI Jakarta menemukan indikasi dan bukti terhadap aktivitas ilegal seperti prostitusi di Alexis.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri