tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyayangkan komposisi nama panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Pansel KPK) periode 2024-2029 tak diisi eks pimpinan lembaga antirasuah itu.
“Sayangnya tidak ada mantan pimpinan KPK sebagai anggota pansel,” kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).
Menurut Alexander, apabila ada mantan pimpinan KPK di komposisi pansel, bisa memberikan gambaran sosok yang tepat untuk memimpin lembaga antirasuah itu. Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi bisa dipimpin orang-orang yang tepat.
“Padahal kalau ada [mantan pimpinan KPK] bisa memberikan gambaran sosok capim KPK seperti apa yang dibutuhkan sehingga upaya pemberantasan korupsi dipimpin oleh orang-orang yang tepat,” tutur Alexander.
Akan tetapi, Alexander berharap Pansel KPK bisa bekerja secara independen. Dia pun meminta supaya pansel memilih calon pimpinan KPK yang bisa bekerja profesional dan berintegritas.
“Semoga bisa bekerja dengan baik dan independen. Pilih capim KPK yang professional dan berintegritas,” tutup Alexander.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengumumkan sembilan nama panitia seleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (Pansel KPK) periode 2024-2029 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh dipercaya sebagai ketua merangkap anggota Pansel KPK. Kemudian sebagai wakil ketua cum anggota Pansel KPK adalah Rektor IPB Arif Satria. Arif Satria juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) periode 2021-2026.
"Pak Presiden sudah menetapkan ketuanya adalah Doktor Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP, wakilnya Ketua Doktor Arief Satria, Rektor IPB sekaligus juga ketua Ormas besar," kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Kamis (30/5/2024).
Adapun tujuh anggota lainnya adalah Ketua PPATK Ivan Yustiananda, Komisaris PLN Nawal Nely, Kepala Sekretariat Wakil Presiden Ahmad Erani Yustika, Kepala Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM Y Ambeg Paramarta, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil, Deputy Director Eksekutif Transparency International (TI) Indonesia Rezki Sri Wibowo, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.
Selain nama-nama tersebut, Pratikno juga memperbantukan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Nanik akan bertugas dalam menghubungkan kerja Pansel dan Kemensetneg dalam bidang administrasi.
"Nanti sekretaris non anggota adalah Bu Nanik selaku deputi administrasi aparatur Setneg, jadi beliau ini bukan anggota, sifatnya adalah mendukung memfasilitasi kerjanya panitia seleksi," katanya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Bayu Septianto