tirto.id - Hari ini, Selasa (14/5/2024), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menjadi saksi dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang koleganya, Nurul Ghufron, terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Alex menjelaskan kronologi awal mula Ghufron berkontak dengan pegawai Kementan. Dia membenarkan bahwa koleganya itu pertama kalimenanyakan nomor orang Kementan kepada dirinya. Kepada Alex, Ghufron mengakuada anak rekannya yangsudah satu tahun mengajukan mutasi, tapitak kunjung dikabulkan oleh Kementan.
Ghufronlalu bertanya pada Alex, apakah memilikirekandi Kementan yang bisa ditanyai mengenai proses mutasi tersebut. Alex akhirnya menghubungi temannya yang dahulu sama-sama di STAN dan kini menjabat sebagai Kepala Biro Keuangan Kementan.
"Bro, punya enggak nomor teleponnya Pak Irjen? Lalu, teman saya bertanya, ada apa bro? Saya bilang bahwa Pak Ghufron yang butuh," terang Alex.
Saat itu, kata Alex, rekannya memberikan nomor Kasdi yang menjabat sebagai Plt. Irjen Kementan. Alex lalu memberikan kontak tersebut pada Ghufron.
Menurut Alex, dirinya maupun Ghufron, bahkan pimpinan KPK lainnya, saat itu sudah memastikan bahwa tidak ada perkara apapun terkait Kementan. Sebab, permintaan nomor itu dilakukan pada 2022.
"Itu jauh, jauh di luar perkara yang ada. Kan, itu komunikasinya Maret 2022. Perkara dari Kementan sendiri, kan, 2023 kalau tidak salah," ungkap dia.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ini, Alex menjadi satu-satunya pihak internal KPK yang diperiksa. Sementara itu, saksi lainnya berasal dari pihak Kementan. Salah satunya adalah Kasdi yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Alex menjalani pemeriksaan dalam sidang etik tersebut selama satu jam. Sementara itu, Nurul Ghufron masih berada di dalam Gedung Dewas KPK hingga sidang selesai dilakukan.
Sidang ini adalah sidang etik pertama yang dihadiri Nurul Ghufron. Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah melakukan pemanggilan untuk sidang pada 3 Mei 2024, tapi Ghufron tak menghadirinya. Saat hadir di Gedung Dewas KPK hari ini, Ghufron pun menyatakan tak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang etik itu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi