tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Harun Masiku. Sidang perdana ini ditunda hingga 2 pekan ke depan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebutkan, alasan ditunda lantaran KPK belum siap mengikuti sidang. KPK semula meminta sidang agar ditunda hingga 3 pekan ke depan. Namun, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga 2 pekan ke depan.
"Tadi persidangan, hari ini ditunda karena KPK berkirim surat, intinya belum siap dan meminta penundaan 3 minggu. Oleh hakim dinyatakan 2 minggu," ucap Boyamin di PN Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dia berharap, selama masa penundaan sidang perdana ini, KPK bisa segera mengungkap keberadaan Harun Masiku. Tak cuma mengungkapkan keberadaan Harun saja, KPK diharapkan bisa menangkap tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah tersebut.
Boyamin menegaskan, jika KPK tak bisa segera menangkap Harun, sidang praperadilan sebaiknya memang dilakukan saja. Sebab, ia meyakini tujuan praperadilan itu agar KPK bisa sesegera mungkin Harun yang sudah menjadi buronan selama 4 tahun tersebut.
"Ya, mudah-mudahan masa penundaan 2 minggu ini, Harun Masiku sudah bisa ditangkap karena tujuan praperadilan ini sebenarnya agar Harun Masiku bisa ditangkap," urai Boyamin.
Sebelumnya, pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Boyamin menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
MAKI, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.
“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.
Dengan gugatan ini, dia mengeklaim, KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut. Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Tetapi, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Intan Umbari Prihatin