Menuju konten utama

Alasan Sanggah CPNS 2021 yang Benar dan Contoh Kalimatnya

Berikut adalah contoh kalimat alasan sanggah CPNS 2021 dan cara mengajukannya di SSCASN. 

Alasan Sanggah CPNS 2021 yang Benar dan Contoh Kalimatnya
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Sejumlah instansi telah resmi membuka periode pengajuan sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 hari ini, Rabu (4/8/2021). Salah satu tahap dalam rangkaian penerimaan CPNS ini dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Agustus 2021, dengan rincinan jadwal:

  • Masa pengajuan sanggah oleh pelamar: 4 hingga 6 Agustus 2021;
  • Jawab sanggah oleh instansi: 4 hingga 13 Agustus 2021;
  • Pengumuman pasca-sanggah: 15 Agustus 2021.

Pengajuan sanggah untuk seleksi administrasi harus disertai dengan alasan sanggah. Alasan sanggah yang dimaksud berisi pernyataan untukmenanggapialasan verifikator tidak meluluskan pelamar dalam seleksi administrasi.

Alasan verifikator tersebut secara otomatis akan tercantum di akun SSCASN pelamar yang tidak lulus seleksi atau mendapat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Contoh Kalimat Alasan Sanggah CPNS 2021

Contoh kasus, di laman SSCASN pelamar tercantum pesan dariverifikator instansiyang berbunyi:

"Alasan TMS dari Verifikator: Surat Pernyataan tidak bermaterai. Syarat administrasi yang tidak terpenuhi Scan Surat Pernyataan. Anda dapat melakukan sanggah mulai tanggal 04-08-2021 16:00:00 WIB. Batas waktu pengajuan sanggah adalah 3x34 jam. Harap login kembali pada tanggal yang telah ditentukan."

Untuk menuliskan alasan sanggah dari situasi tersebut, pelamar dapat menuliskan: "Mohon dicek ulang, surat pernyataan yang saya lampirkan sudah ada materainya."

Contoh kasus lainnya, misal verifikator mengklaim bahwa Surat Keterangan Akreditasi pelamar tidak dilegalisir oleh lembaga pendidikan. Padahal, surat akreditasi yang dikirimkan pelamar telah dilegalisir dan tercantum pada dokumen.

Maka pelamar dapat menuliskan kalimat sanggahan seperti "Surat Keterangan Akreditasi saya sudah dilegalisir, mohoh dicek ulang."

Perlu diketahui bahwa pengajuan sanggah seleksi administrasi bukan digunakan untuk menawar keputusan panitia. Langkah ini dilakukan untuk meyakinkan verifikator instansi bahwa pelamar benar-benar sudah memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran CPNS 2021.

Dalam pengajuan sanggah, pelamar harus bisa membuktikan bahwa situasi atau kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi bukan berasal dari pelamar. Sehingga, alasan sanggah sebisa mungkin dibuat jelas, realistis, serta tidak dibuat-buat.

Selain alasan sanggah, pelamar juga harus menyertakan berkas-berkas pendukung. Misalnya, pada pelamar formasi tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registasinya (STR) sudah tidak berlaku dan dalam proses perpanjangan.

Maka sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021, pelamar harus mengunggah STR yang masa berlakunya habis dan bukti tangkapan layar bahwa STR sudah masuk tahap pembayaran dalam satu dokumen PDF. Tangkapan layar yang dimaksud adalah bukti pembayaran yang tercantum dari web MTKI, KFN, atau KKI.

Cara Mengajukan Sanggah di SSCASN

Pengajuan sanggah dilakukan secaraonline melalui https://sscasn.bkn.go.id. Berikut langkah-langkah pengajuan sanggah CPNS 2021:

  • Pelamar melakukanlogindi lamanhttps://sscasn.bkn.go.id/
  • Pelamar memilih "Ajukan Sanggah"
  • Pelamar mengisikan formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis
  • Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
  • Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan.

Hasil sanggah akan diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing pelamar sesuai jadwal yang ditentukan. Masing-masing instansi berhak menentukan tanggal dan waktu mulai maupun pengumuman sanggah meski tidak sesuai dengan jadwal awal. Sehingga, pelamar sebaiknya terus memantau laman SSCASN agar dapat mengajukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Alexander Haryanto