Menuju konten utama
sscans.bkn.go.id 2021

Maksud Masa Sanggah CPNS 2021, Syarat & Cara Melakukannya di SSCASN

Pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi melalui sscans.bkn.go.id 2021. Tahapan ini tidak wajib dilakukan.

Maksud Masa Sanggah CPNS 2021, Syarat & Cara Melakukannya di SSCASN
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Mulai hari Rabu (4/8/2021) seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah memasuki masa sanggah. Sesuai dengan jadwal terbaru yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Juli lalu, masa sanggah akan berlangsung dalam tiga tahap.

Tahapan-tahapan tersebut meliputi masa pengajuan, jawab sanggah oleh instnasi, dan pengumuman pasca-sanggah. Rangkaian masa sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 15 Agustus 2021 sesuai dengan jadwal berikut:

  • 4 hingga 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar
  • 4 hingga 13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi
  • 15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah
Pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Tahapan ini tidak wajib dilakukan. Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi boleh mengajukan alasan sanggah.

Perlu diketahui bahwa panitia seleksi instansi boleh menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Alasan sanggah bisa diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi tidak berasal dari pelamar.

Syarat dan Ketentuan Sanggah CPNS 2021

Mengutip SSCASN, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan sanggah, yaitu:

  • Sanggah diajukan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Pelamar harus mengisi formulir sanggahan di laman SSCASN
  • Pelamar harus menjabarkan kronologisnya
  • Pelamar harus mengunggah ulang dokumen persyaratan sesuai dengan data yang digunakan saat awal mendaftar di SSCASN
  • Panitia seleksi instansi akan mengumumkan hasil paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Cara Mengajukan Sanggah

Pengajuan sanggah juga dilakukan secara online melalui SSCASN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Pelamar menekan tombol "Ajukan Sanggah"
  • Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
  • Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
  • Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan
  • Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Perlu diketahui bahwa masing-masing instansi bisa memberlakukan waktu yang berbeda-beda untuk masa pengajuan sanggah. Sehingga sebaiknya pelamar memantau waktu yang dijadwalkan instansi di bawah tombol "Ajukan Sanggah" melalui SSCASN.

Syarat dan Ketentuan Ajukan Sanggah STR Khusus Pelamar Tenaga Kesehatan

Terdapat ketentuan khusus bagi pelamar tenaga kesehatan yang ingin mengajukan sanggah STR. Sanggah STR ini berlaku bagi pelamar tenaga kesehatan yang masa berlaku STR-nya habis dan dalam proses perpanjang, namun tidak menyertakan bukti sudah melakukan tahap pembayaran.

Bukti tahap pembayaran yang dimaksdud adalah bukti tangkapan layar dari laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 pelamar tenaga kesehatan yang mengalami situasi tersebut, dapat mengajukan sanggah STR. Dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat STR yang sudah habis masa berlaku beserta bukti tangkapan layar pembayaran.

Langkah-langkahya sebagai berikut:

1. Pelamar melakukan login SSCASN di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Pelamar memilih "Ajukan Sanggah"

3. Pelamar mengisi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis

4. Pelamar mengunggah satu file/dokumen PDF yang berisi:

  • STR yang sudah habis masa berlakunya
  • Tangkapan layar (screenshot) buti pembayaran dari website MTKI, KFN, atau KKI
5. Panitia instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan

6. Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari