tirto.id - Pengajuan sanggah seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di Kementerian Agama (Kemenag) akan dimulai pada besok (5/8/2021). Masa sanggah ini akan berlangsung hingga Minggu, 8 Agustus 2021 mendatang.
Pelamar CPNS Kemenag 2021 yang tidak lulus seleksi dapat mengajukan sanggah secara online di https://sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Pengumuman Nomor P-3212/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/2021 terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan pelamar sebelum mengajukan sanggah.
Kemenag menegaskan bahwa sanggah seleksi CPNS 2021 tidak dimaksudkan untuk:
- mengubah kembali dokumen;
- mengunggah ulang dokumen;
- menambahkan informasi yang kurang;
- mengunggah dokumen yang salah;
- memperbarui dokumen;
- menambah dokumen.
Pengajuan sanggah tidak wajib dilakukan oleh setiap pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Prosedur ini disarankan bagi pelamar yang merasa keberatan dengan hasil seleksi administrasi.
Ada sejumlah alasan mengapa pelamar tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2021 dan mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Penyebab umum tidak lulusnya pelamar bisa terjadi karena ada berkas yang tidak diunggah, tidak sesuai format, tidak jelas, hingga habis masa berlakunya.
Penyebab ketidaklulusan pelamar secara otomatis akan dimuat pada masing-masing akun SSCASN. Namun, jika ternyata alasan-alasan status TMS tidak sesuai dengan berkas yang diunggah pelamar, maka pelamar dapat mengajukan sanggah.
Alasan sanggah seleksi administrasi dapat diterima ataupun ditolak oleh verifikator instansi. Sanggah yang diajukan bisa diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi administrasi bukan berasal dari pelamar.
Untuk bisa diterima hasil sanggahnya, pelamar harus bisa membuktikannya dengan mengunduh berkas-berkas pendukung serta menjabarkan kronologinya.
Tata Cara Mengajukan Sanggah CPNS Kemenag 2021
Proses pengajuan sanggah dilakukan secara online melalui SSCASN. Berikut tata cara sanggah online di SSCASN:
- Pelamar melakukan login di laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pelamar memilih "Ajukan Sanggah"
- Pelamar mengisi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis
- Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan.
Proses verifikasi pengajuan sanggah berlangsung setidaknya selama 7 hari kalender setelah masa pengajuan sanggah berakhir. Verifikator CPNS Kemenag akan mengumumkan hasil sanggah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di akun SSCASN masing-masing pelamar.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari