tirto.id - Pendaftaran CPNS 2021 telah memasuki masa sanggah mulai hari ini, Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021) mendatang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi salah satu kementerian yang membuka pendaftaran CPNS 2021 dan saat ini juga sudah memasuki masa sanggah hingga 6 Agustus mendatang.
Masa sanggah adalah periode pelamar dapat melakukan sanggah terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administrasi, SKD, maupun SKB, seperti dilansir dari laman SSCASN.
Masa sanggah juga memberikan waktu bagi instansi untuk melakukan verifikikasi dan mengambil keputusan dari sanggah yang diajukan. Pengajuan sanggah oleh pelamar dapat dilakukan selama tiga hari kalender setelah hasil seleksi diumumkan.
Sementara, hasil sanggah oleh instansi wajib diumumkan paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya periode pengajuan sanggah. Pelamar yang dinyatakan lulus setelah pengumuman sanggah seleksi administrasi, maka dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi SKD dan SKB.
Pengajuan sanggah dapat dilakukan oleh pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi. Tahapan ini tidak wajib dilakukan. Menurut Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang merasa keberatan terhadap hasil seleksi administrasi boleh mengajukan alasan sanggah.
Perlu diketahui bahwa panitia seleksi instansi boleh menerima ataupun menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar. Alasan sanggah bisa diterima apabila terbukti bahwa kesalahan yang berkaitan dengan hasil seleksi administrasi tidak berasal dari pelamar.
Jadwal masa sanggah CPNS Kemenkumham 2021
Sesuai dengan keterangan terbaru yang dirilis Kemenkumham, masa sanggah akan berlangsung dalam tiga tahap.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi masa pengajuan, jawab sanggah oleh instnasi, dan pengumuman pasca-sanggah. Rangkaian masa sanggah dijadwalkan pada 4 hingga 15 Agustus 2021 sesuai dengan jadwal berikut:
4 hingga 6 Agustus 2021 : Masa pengajuan sanggah oleh pelamar
4 hingga 13 Agustus 2021 : Jawab sanggah oleh instansi
15 Agustus 2021 : Pengumuman pasca-sanggah
Syarat dan Ketentuan Sanggah CPNS Kemenkumham 2021
Berikut beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan sanggah CPNS Kemenkumham 2021,
a. Sanggahan hanya dapat dilakukan oleh pelamat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) apabila seluruh dokumen telah sesuai dengan persyaratan dan terdapat kesalahan pemeriksaan oleh verifikator.
b. Sanggahan bukan untuk melengkapi/ memperbaiki/ mengubah kesalahan yang dilakukan pelamar, alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
c. Bagi pelamar Formasi Jabatan Dokter, Perawat dan Bidan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Surat Tanda Registrasi (STR) sudah tidak berlaku, dapat menyampaikan sanggahan dengan melengkapi dokumen STR yang sudah habis masa berlakunya dan tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran dari web MTKI/KFN/KKI pada tahap pembayaran yang dijadikan satu file/dokumen pdf.
Cara Mengajukan Sanggah dalam CPNS 2021
Pengajuan sanggah juga dilakukan secara online melalui SSCASN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Pelamar melakukan login di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar menekan tombol "Ajukan Sanggah"
3. Pelamar mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis
4. Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung yang diperlukan
5. Instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan
6. Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Syarat dan Ketentuan Ajukan Sanggah STR Khusus Pelamar Tenaga Kesehatan
Terdapat ketentuan khusus bagi pelamar tenaga kesehatan yang ingin mengajukan sanggah STR. Sanggah STR ini berlaku bagi pelamar tenaga kesehatan yang masa berlaku STR-nya habis dan dalam proses perpanjang, namun tidak menyertakan bukti sudah melakukan tahap pembayaran.
Bukti tahap pembayaran yang dimaksdud adalah bukti tangkapan layar dari laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 pelamar tenaga kesehatan yang mengalami situasi tersebut, dapat mengajukan sanggah STR. Dokumen yang dibutuhkan adalah sertifikat STR yang sudah habis masa berlaku beserta bukti tangkapan layar pembayaran.
Langkah-langkahya sebagai berikut:
1. Pelamar melakukan login SSCASN di link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar memilih "Ajukan Sanggah"
3. Pelamar mengisi formulir sanggahan dengan menjabarkan kronologis
4. Pelamar mengunggah satu file/dokumen PDF yang berisi:
- STR yang sudah habis masa berlakunya
- Tangkapan layar (screenshot) buti pembayaran dari website MTKI, KFN, atau KKI
5. Panitia instansi akan memproses dan mengumumkan ulang hasil seleksi sesuai dengan yang dijadwalkan
6. Pelamar yang mengajukan sanggah apabila dinyatakan lulus lanjut melakukan cetak Kartu Ujian untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Editor: Iswara N Raditya