Menuju konten utama

Contoh Alasan Sanggahan CPNS 2019 dan Cara Mengajukan di Situs SSCN

Para pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019 bisa mengajukan sanggahan. Namun, sanggahan itu perlu memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan yang diunggah pelamar. 

Contoh Alasan Sanggahan CPNS 2019 dan Cara Mengajukan di Situs SSCN
Sejumlah peserta seleksi CPNS Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan bersiap mengikuti ujian di kantor RRI Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/11/2018). ANTARA FOTO/Darwin Fatir/pras.

tirto.id - Sebagian besar instansi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data yang menunjukkan sampai Rabu, 18 Desember 2019, pukul 15.42 WIB, sebanyak 476 instansi pusat dan daerah telah merilis pengumuman di situs masing-masing maupun portal SSCN.

Para pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS 2019 dapat segera bersiap mengikuti tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sedangkan pelamar yang tidak lulus bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Jadwal masa sanggah di semua instansi umumnya ditetapkan maksimal selama 3 hari setelah pengumuman. Namun, tanggal pastinya ditentukan sesuai keputusan masing-masing instansi.

Sampai Senin sore, 16 Desember 2019 lalu saja, BKN mencatat 93.300 pelamar CPNS 2019 sudah mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi. Isi sanggahan pelamar macam-macam.

Sanggahan bisa disampaikan oleh pelamar untuk menanggapi alasan petugas verifikasi memutuskan mereka tidak memenuhi syarat administrasi. Para pelamar dapat mengetahui status ketidaklulusan dan alasan panitia membuat keputusan itu dengan melakukan login akun masing-masing di laman SSCN.

Pelamar kemudian dapat merespons alasan panitia itu dengan memberikan penjelasan. Kemudian panitia seleksi akan menanggapi respons pelamar itu. Jika alasan pelamar bisa diterima, mereka dapat dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2019.

Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Media dan Antar Lembaga Biro Humas BKN Diah Eka Palupi, setiap pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi boleh-boleh saja mengajukan sanggahan.

Namun, peluang sanggahan diterima panitia hanya terbuka jika pelamar memang benar-benar telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan di laman SSCN, sesuai yang ditetapkan instansi.

Perlu diketahui, selama Masa Sanggah, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki maupun menambah dokumen persyaratan yang diunggah ke laman SSCN. Jadi, saat Masa Sanggah, perbaikan maupun penambahan dokumen persyaratan yang kurang tidak bisa dilakukan lagi.

"Kalau [dokumen] sudah dikirim [pelamar], di field-nya [Data situs SSCN] enggak mungkin kosong. Ini sangat enggak bisa didebat, [karena] tinggal dilihat field-nya terisi dokumen [atau] enggak," ujar Diah saat dihubungi Tirto pada Rabu (18/12/2019).

Pelamar CPNS yang belum melengkapi dokumen persyaratan dan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi memang tidak dilarang mengajukan sanggahan.

Akan tetapi, kata Diah, "Logikanya menyanggah bagaimana lagi, kalau verifikator instansi bilang [pelamar] tidak mengirim dokumen, terus field-nya [memang] kosong."

Dengan demikian, sanggahan masih berpeluang diterima jika petugas verifikasi salah melihat dokumen pelamar. Jika konteks kasusnya seperti itu, pelamar masih berpotensi lulus seleksi dengan mengajukan sanggahan.

Artinya, pengajuan sanggahan CPNS 2019 buka untuk menawar keputusan panitia, melainkan upaya meyakinkan petugas verfikasi bahwa pelamar benar-benar sudah memenuhi semua persyaratan pendaftaran.

Sebagai contoh kasus: surat pernyataan pelamar sudah dilengkapi materai 6000, tetapi petugas verifikasi salah lihat dan menyatakan berkas itu tanpa materai. Hal ini kemudian menjadi alasan memutuskan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

Sesuai dengan keterangan Diah, contoh alasan sanggahan untuk konteks kasus di atas adalah: "Mohon dicek ulang, surat pernyataan sudah ada materainya."

Contoh kasus lainnya: petugas verifikasi menyebut pelamar tidak lulus seleksi karena belum mengirim dokumen transkip nilai. Padahal, pelamar sudah mengirim dokumen itu dan datanya di laman SSCN memang tidak kosong.

Dalam kasus seperti di atas, contoh kalimat sanggahan yang bisa ditulis pelamar adalah: "Mohon dicek ulang, saya sudah kirim transkip nilai."

Cara Mengajukan Sanggahan di Situs SSCN

Tata cara pengajuan sanggahan pelamar CPNS 2019 sudah dijelaskan dalam Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN 2019. Sesuai penjelasan di buku itu, pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2019 akan menerima pemberitahuan di akun SSCN miliknya masing-masing.

Jika tidak lulus, pada akun SSCN pelamar akan muncul tulisan: "Mohon maaf, Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Akun pelamar juga memperlihatkan alasan panitia memutuskan mereka tidak lulus seleksi adimisntrasi. Misalnya, dengan mencantumkan dokumen persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh pelamar.

Apabila pelamar merasa sudah benar-benar memenuhi semua persyaratan administrasi, tetapi tetap dinyatakan tidak lulus, mereka bisa mengajukan sanggahan selama Masa Sanggah berlangsung.

Langkah pertama adalah pelamar melakukan login akun di SSCN. Kedua, pelamar mengklik tombol "Mengajukan Sanggahan" yang berada di bawah keterangan tentang alasan ketidalulusan.

Kemudian, akan muncul form sanggah yang disertai kolom untuk mengisi "Alasan Sanggahan." Langkah keempat, pelamar menuliskan keterangan pada kolom "Alasan Sanggah."

Adapun contoh alasan sanggahan pelamar sebagaimana dijelaskan di pemaparan di atas. Lalu, setelah menulis alasan sanggah, pelamar dapat menandai chekbox di bawahnya (cetang). Checkbox itu untuk menegaskan bahwa alasan sanggahan dibuat sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Langkah terakhir, pelamar mengkil tombol bertuliskan "Akhiri Masa Sanggah." Setelah langkah-langkah tersebut dilakukan, pelamar tinggal menunggu respons atau jawaban dari panitia seleksi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2019 atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH