Menuju konten utama

Alasan Sakit, Ayah Pacar Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Polisi

Polisi telah memeriksa Vannesa Khong, pacar Indra Kenz sebagai saksi, sementara ayahnya mangkir karena alasan sakit.

Alasan Sakit, Ayah Pacar Indra Kenz Tak Penuhi Panggilan Polisi
Saksi terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin. Vanessa dimintai keterangan terkait perkara dugaan penipuan investasi aplikasi trading Binomo yang menjerat Indra Kenz.

“V diperiksa dari pukul 11 hingga 20.15 WIB, dengan 20 pertanyaan terkait hubungan pribadi dan bisnis yang bersangkutan dengan IK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Sementara, Rudianto Pei, ayah dari Vanessa, mangkir pemeriksaan di hari yang sama lantaran sakit. Maka kuasa hukumnya meminta penundaan kesaksian pada pekan depan.

“Untuk pemeriksaan R dijadwalkan (kembali), dan siap hadir pada Selasa, 15 Maret,” kata Gatot.

Indra Kenz resmi jadi tersangka dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Sebanyak 17 saksi dan dua ahli telah diperiksa penyidik. Lantas polisi pun menyita barang-barang Indra Kenz dan menempatkan di sel Rutan Bareskrim Polri.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto