tirto.id - Polres Metro Jakarta Timur mengamankan Gathan Saleh Hilabi, pelaku penembakan di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/2/2024). Meski telah diamankan, Gathan belum berstatus tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, Gathan diamankan usai dua kali mangkir pemeriksaan kasus penembakan tersebut. Terduga pelaku ini diamankan di sebuah showroom di Bogor, Jawa Barat.
"Didapatkan ternyata terduga pelaku berada di showroom mobil tersebut. Penyidik menyerahkan surat tugas, surat perintah penggeledahan. Untuk itu lah, terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Nicolas kepada awak media, Kamis (29/2/2024).
Ia mengakui kepolisian sempat menemui kendala ketika hendak memeriksa Gathan. Kendala itu, yakni Gathan tiba di Mapolres Metro Jakarta Timur usai diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.
Akan tetapi, Gathan bungkam ketika tak ada pengacara di sisinya. Karena itu, polisi menunggu hingga pengacara Gathan tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Saat pemeriksaan, Gathan berstatus sebagai saksi dalam kasus penembakan itu.
Menurut Nicolas, proses menentukan tersangka dalam kasus penembakan tersebut baru bisa dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Polisi, kata Nicolas, baru akan melakukan gelar perkara pada Kamis ini.
"Mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin, di situ lah baru penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi," ucapnya.
"Karena, dari saksi dulu, nanti akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apakah akan dinaikkan statusnya [Gathan] sebagai tersangka, melakukan tindak hukum lain berupa penangkapan," lanjut dia.
Nicolas menyebutkan, saat melakukan penggeledahan di showroom tempat Gathan bersembunyi, polisi tidak menemukan senjata yang digunakan Gathan untuk menembak. Berdasar keterangan Gathan, dia membuang senjata itu di sebuah sungai.
Kata Nicolas, polisi tak langsung begitu saja mempercayai keterangan Gathan. Kini, polisi telah mengantongi tiga jenis senjata api yang diduga digunakan oleh Gathan.
Hal ini diketahui berdasar pemeriksaan balistik atas dua selosong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Jatinegara Timur.
"Terkait hasil pemeriksaan mengenai balistik, benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 milimeter," ucapnya.
"[Keterangan Gathan], senjata itu telah dibuang di sungai. Namun, penyidik tak merasa puas dengan itu. Kami akan melakukan penyelidikan lanjutan," lanjut Nicolas.
Ia menambahkan, aksi koboi Gathan dapat disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 terkait membawa senjata api tanpa hak.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," tutur dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang