Menuju konten utama

Alasan Moeldoko Bela Kaesang dan Gibran yang Dilaporkan ke KPK

Moeldoko mengatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mencari nafkah, termasuk anak pejabat.

Alasan Moeldoko Bela Kaesang dan Gibran yang Dilaporkan ke KPK
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko memberi keterangan pers di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (3/2/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak mudah mencurigai anak pejabat melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu ia sampaikan untuk membela dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi.

"Jangan mudah sekali memberikan judgement bahwa seolah-olah anak pejabat itu negatif. Anak pejabat itu gak boleh kaya, anak pejabat itu gak boleh berusaha. Ini gimana sih?" kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Moeldoko menilai anak penjabat tidak masalah memiliki usaha atau bisnis, termasuk Kaesang dan Gibran. Ia beralasan setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mencari nafkah.

"Sepanjang usahanya itu baik-baik saja, ya biasalah. Semua memiliki hak yang sama," ujarnya.

Mantan Panglima TNI itu menegaskan tak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap anak-anak pejabat.

"jangan orang lain enggak bisa bertumbuh, enggak boleh bertumbuh. Gimana sih negara ini?" kata Moeldoko.

Kaesang dan Gibran dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK pada Senin (10/1/2022). Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ubedilah menduga keduanya terlibat dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses hukum pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan anak perusahaan PT SM yakni PT BMH. Ia menilai proses hukum terhadap perkara tersebut janggal.

PT BMH semula menjadi tersangka korporasi pembakaran hutan pada 2015. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menuntut mereka dengan sanksi denda Rp7,9 triliun. Pada 2016, Pengadilan Tinggi Palembang hanya memvonis PT BMH dengan biaya ganti rugi sebesar Rp78 miliar.

Ubedilah menghubungkan lemahnya vonis PT BMH dengan bisnis yang dilakoni dua anak Presiden Jokowi bersama salah seorang anak petinggi PT SM. Perusahaan Gibran dan Kaesang disebut mendapat suntikan modal dari sana.

Baca juga artikel terkait GIBRAN RAKABUMING atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan