Menuju konten utama

Alasan Kusnadi Tak Indahkan Panggilan KPK Terkait Harun Masiku

Menurut Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik KPK karena surat panggilan mendadak. 

Alasan Kusnadi Tak Indahkan Panggilan KPK Terkait Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kedua kanan) didampingi tim pengacaranya berjalan menuju ruangan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

tirto.id - Asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, tidak menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, menjelaskan bahwa kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik KPK karena tidak kesesuain prosedur pemanggilan. Sebab, surat panggilan terbilang mendadak yang seharusnya dilayangkan maksimal tiga hari sebelum waktu pemanggilan.

"Surat panggilan baru sampai di kami tadi malam (12/6/2024) untuk panggilan hari ini," kata Petrus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

Dia menyampaikan bahwa kliennya sudah melakukan pemberitahuan kepada penyidik KPK atas ketidakhadiran itu.

"Makanya, Kusnadi sudah melayangkan surat kepada penyidik KPK," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, Kusnadi di gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).

Kusnadi dipanggil sebagai saksi dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang melibatkan buron Harun Masiku.

"Hari ini (13/6/2024) dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, atas nama Kusnadi, Wiraswasta," tambah Budi.

Budi mengatakan, belum ada konfirmasi kehadiran dari Kusnadi di gedung Merah Putih KPK.

"Sampai siang ini, saksi belum hadir," ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi