Menuju konten utama

Alasan KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

KPK masih mempercayai fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

Alasan KPK Tolak Permintaan Lukas Enembe Berobat ke Singapura
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menunjukkan tidak perlunya berobat ke Singapura.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

KPK, menurut Ali masih mempercayai fasilitas kesehatan yang ada di Indonesia dalam melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.

"Karena fasilitas kesehatan di Indonesia yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan sudah memadai," ucapnya.

Ali Fikri menyebut KPK bersama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RSPAD Gatot Soebroto terus berkoordinasi dan memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dinyatakan baik dan sehat selama menjalani masa tahanan.

"Setiap hari tim dokter KPK melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemantauan serta pelaporan empat kali sehari oleh petugas rutan atas diri Tersangka LE," ujarnya.

Dari pemeriksaan rutin tersebut KPK menyebut bahwa Lukas dalam kondisi normal dan dapat melakukan kegiatan sehari-hari.

"Dia bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua.

Tiga proyek dimaksud yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya, di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS LUKAS ENEMBE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto