Menuju konten utama
Sidang Kasus Suap Hasbi Hasan

Alasan Jaksa Ungkap Isi Chat Mesra Hasbi Hasan ke Windy Idol

Melalui isi pesan Hasbi-Windy, jaksa KPK menjelaskan pertanyaannya untuk memilah barang bukti yang relevan dengan kasus suap tersebut.

Alasan Jaksa Ungkap Isi Chat Mesra Hasbi Hasan ke Windy Idol
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa( 27/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap isi pesan WhatsApp Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif sekaligus terdakwa, Hasbi Hasan, dengan penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol dalam persidangan kasus suap di lingkungan MA.

Sidang dengan agenda pemeriksaan Hasbi Hasan ini digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakara Pusat, Kamis (7/3/2024).

Jaksa KPK semula bertanya nomor WhatsApp yang digunakan Hasan Hasbi. Terdakwa kasus suap itu lantas membenarkan nomor WhatsApp tersebut.

Kemudian, Jaksa KPK menampilkan isi pesan WhatsApp antara Hasan dengan Windy. Dalam isi pesan WhatsApp itu, Hasan memanggil Windy menggunakan kata-kata 'cayang' (sayang) dan 'beb' (baby/babe).

Sembari membacakan isi pesan itu, jaksa KPK bertanya apakah pesan tersebut dikirimkan Hasbi kepada Windy. Hasbi lantas membenarkan isi pesan itu dikirimkan kepada Windy.

"[Membacakan pesan Hasbi] 'oke cayang, waktumu istirahat, aku nggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok'. Ini chat percakapan antara siapa, Pak [Hasbi]? Antara Saudara dengan siapa?" tanya jaksa kepada Hasbi.

"Iya, itu [berkirim pesan] sama Windi," Hasbi menjawab.

Jaksa KPK kemudian memastikan kepada Hasbi apakah memang dia menggunakan panggilan penuh kasih itu kepada Windy. Hasbi lantas mengaku sudah biasa memanggil orang lain dengan panggilan seperti itu.

"Sama Windy [menggunakan kata] cayang gini ya, Pak?" kata Jaksa kepada Hasbi.

"[Sudah] biasa, Pak, saya kalau ngomong beb, beb, itu sama orang, biasa," jawab Hasbi.

Jaksa KPK lantas membaca isi pesan lain dari Hasbi kepada Windy. Dalam pesan tersebut, Hasbi memberikan kabar kepada Windy bahwa dia telah tiba di kantornya.

Tanpa diberikan pertanyaan, Hasbi kembali mengaku bahwa dia memang kerap memanggil orang lain dengan sebutan 'beb'. Tak menggubris pertanyaan Hasbi, jaksa KPK bertanya soal pesan lain antara Hasbi-Windy.

Isi pesan itu, yakni Windi mengirimkan foto dirinya kepada Hasbi. Kepada jaksa KPK, Hasbi membenarkaan bahwa foto itu memang Windy yang mengirimkan.

Tak berhenti di sini, jaksa KPK membacakan sejumlah pesan lain antara Hasbi dengan Windy. Tak berselang lama, kuasa hukum Hasbi menginterupsi sesi pemeriksaan terdakwa oleh jaksa KPK.

Kuasa hukum Hasbi menilai pertanyaan jaksa KPK tidak termasuk dalam pokok perkara. Hakim Toni Irfan lantas mengingatkan jaksa KPK agar pertanyaan yang diajukan harus terkait pokok perkara.

Toni kemudian meminta jaksa KPK agar menjelaskan arah dari pertanyaan seputar isi pesan Hasbi-Windy.

"Ya tadi juga kami sampaikan, ini sudah menyimpang. Kalau bisa kita fokus sama dakwaan saja, Pak Penuntut Umum, ya, karena, ini kan tujuannya ke mana," ucap hakim Toni kepada jaksa KPK.

"Kalau memang bisa dijelaskan ya, ininya dari penuntut umum, untuk mempertanyakan itu, untuk apa dulu," lanjut dia.

Menjawab hakim Toni, jaksa KPK menjelaskan sedang menelusuri aliran dana dalam kasus suap di lingkungan MA. Melalui isi pesan Hasbi-Windy, jaksa KPK menjelaskan pertanyaannya tersebut untuk memilah barang bukti yang relevan dengan kasus suap tersebut.

"Kami harus membuktikan dalam dakwaan ini hubungan terkait dengan penerimaan dan terdakwa. Saya kira ini masih relevan, kami masih cukup memilah-milah bukti yang relevan. Jadi, mohon diizinkan tetap bisa menampilkan ini. Terima kasih," urai jaksa KPK.

Hakim Toni lalu meminta agar jaksa KPK lebih fokus kepada pokok perkara selama sidang berlangsung.

Untuk diketahui, Hasbi Hasan diduga menerima suap miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka. Uang ini diterima Hasbi melalui Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang miliaran rupiah itu agar Hasan bisa mengondisikan kasus KSP Intidana yang sedang berjalan di MA.

Hasbi Hasan lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Di kasus lain yang juga pengembangan dari perkara ini, Hasbi Hasan dan Windy Idol ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap Windy pernah menerima tiga tas mewah yang dibeli di Singapura. Hal ini diungkapkan oleh kesaksian selebgram Riris Riska Diana.

Baca juga artikel terkait HASBI HASAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Maya Saputri