tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan alasan diangkatnya sejumlah pejabat yang sebelumnya pernah dicopot oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Beberapa yang pernah dicopot atau dimutasi dari jabatannya itu antara lain mantan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ika Lestari Aji serta mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto.
Menurut Djarot, nama-nama tersebut cukup berkompeten dan dibutuhkan dalam Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Terkait Taufik Yudi Mulyanto, Djarot menilai, "Dia pribadi sebenarnya orangnya lurus, jujur. Oleh karena itu kami perlukan untuk percepatan di bidang pengawasan. Dia lama di inspektorat dan dia lama di dinas pendidikan tenaganya diperlukan di TGUPP."
Namun oleh Ahok, sebelumnya yang bersangkutan dicopot lantaran kesaksiannya terkait pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). "Itu dulu dicopot karena kesaksian dia yang ngawur di kasus UPS," ucapnya.
Soal diangkat kembalinya Ika Lestari Aji, ia menjelaskan bahwa Ika diturunkan dari jabatannya karena kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp668 milyar.
"Saya minta untuk kasus Cengkareng Barat ini diurus betul, siapa yang bermain, karena kasus Cengkareng Barat ini memang telah terbit sertifikat atas nama orang lain dari BPN Jakarta Barat," ungkapnya.
Namun Djarot masih membutuhkan pemikiran-pemikiran Ika yang dianggap telah berpengalaman di Dinas Sosial dan Dinas Perumahan, untuk mempercepat penyelesaian program strategis di sisa masa jabatannya.
"Kami minta Bu Ika untuk manfaatkan tenaga pemberdayaan di Rusun, karena dia lama di rusun dan lama di dinas sosial, pemikiran-pemikirannya yang kami butuhkan. Karena sudah seperti itu di TGUPP lebih banyak pemikiran, bukan eksekutor," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berdiskusi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, terkait perombakan jajaran SKPD DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah Saifullah mengatakan, Kemendagri mengizinkan Pemprov merombak jajaran SKPD lantaran terdapat pejabat eselon III dan IV yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu, perombakan pejabat eselon II juga diizinkan oleh Kemendagri selama tidak mengganggu program-program yang sedang berjalan di pemerintahan serta dengan mempertimbangkan kesesuaian kemampuan dan kompetensi pejabat yang bersangkutan.
“Kita sudah membawa diskusi ini ke Kemendagri," ungkapnya di Balai Kota, Kamis (6/7/2017) lalu.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri