Menuju konten utama

Al Khaththath Ajukan Penangguhan Penahanan Soal Kasus Makar

Dahlia Zein yang menjadi kuasa hukum lima tersangka dugaan pemufakatan jahat mengatakan bahwa jaminan penangguhan penahanan itu adalah keluarga.

Al Khaththath Ajukan Penangguhan Penahanan Soal Kasus Makar
Muhammad Al Khaththath. Foto/Antaranews

tirto.id - Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath serta para tersangka upaya makar lainnya mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dahlia Zein yang menjadi kuasa hukum lima tersangka dugaan pemufakatan jahat mengatakan bahwa jaminan penangguhan penahanan itu adalah keluarga.

"Jaminannya adalah keluarga," kata pengacara Al Khaththath, Dahlia Zein di Jakarta Senin (3/4/2017).

Dilaporkan Antara, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Al Khaththath, Zainuddin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.

Lebih lanjut Dahlia menjelaskan sebagian besar para tersangka telah berkeluarga namun hanya satu orang yang masih tercatat sebagai mahasiswa yakni Zaenuddin.

Dahlia juga berjanji bahwa kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku termasuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari.

Tiga tersangka yakni Muhammad Al-Khaththath (MAK), Zainuddin Arsyad (ZA) dan Irwansyah (I) ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pemufakatan makar. Mereka diduga melanggar pasal 107 dan pasal 110 KUHP. Sementara dua orang lainnya, Veddrik Nugraha dan Marad Fachri Said, ditangkap polisi sebab diduga melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polda Metro Jaya juga telah mengklarifikasi bahwa penangkapan Al Khaththath tidak ada kaitannya dengan Aksi 313.

"Tidak ada kaitannya itu [313] ya. Intinya ada laporan dan kita lakukan penyelidikan. Kita lakukan penangkapan," kata Argo Yuwono di depan Istana Merdeka.

Selain itu, Argo juga membantah bahwa penangkapan Al Khaththath sebagai upaya penggembosan Aksi 313.

Untuk diketahui, Al Khaththath sebelumnya menyerukan undangan kepada segenap umat Muslim di Indonesia untuk mengikuti aksi demonstrasi menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar mencopot Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Catat tanggalnya. 31 Maret. Hari Jumat. atau 313," kata Al Khaththath dalam video pada Selasa (28/3).

Menurut Al Khaththath, aksi akan dilakukan dengan bersama-sama menunaikan salat Jumat, dizikir, dan tausiah di Masjid Istiqlal Jakarta. Kemudian diikuti dengan bersama-sama menuju ke Istana Kepresidenan menuntut pencopotan Ahok.

"Kita jalan menuju Istana Presiden untuk menuntut kepada presiden agar melaksanakan undang-undang, yaitu mencopot terdakwa Ahok. Basuki Tjahaja Purnama seorang terdakwa penista Alquran harus dicopot dari jabatannya," jelas Al Khaththath.

Namun demikian, dalam video itu Al Khaththath tidak menyebutkan undang-undang yang dia maksud.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto