Menuju konten utama

BRAN Segera Operasi, Targetkan Konflik Tanah Selesai 200 Hari

Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berada langsung di bawah presiden. Targetkan sengketa lahan petani vs HGU rampung maksimal 200 hari.

BRAN Segera Operasi, Targetkan Konflik Tanah Selesai 200 Hari
Pengunjuk rasa membentangkan poster aspirasi saat aksi peringatan Hari Tani Nasional di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9/2025). ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/bay/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tengah mematangkan struktur organisasi sebelum resmi mulai beroperasi. Lembaga baru yang berada langsung di bawah komando Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan mekanisme penyelesaian konflik lahan dan sengketa tanah struktural dapat rampung maksimal dalam waktu 200 hari.

Hary Sudwijanto, yang mewakili Kepala BRAN Deddy Prasetyo, mengatakan pihaknya telah menyusun rancangan struktur organisasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). BRAN dirancang berada langsung di bawah presiden dengan dukungan inspektur utama dan sekretaris utama.

“Dalam struktur ini, Pak, kami menawarkan bahwa BRAN ini di bawah presiden,” kata Hary dalam diskusi bersama Ombudsman RI, yang disiarkan melalui kanal YouTube Ombudsman RI, Jumat (23/10/2026).

Struktur Tiga Deputi dan Lima Kantor Regional

Dalam rancangan tersebut, BRAN akan memiliki tiga deputi yaitu Deputi Bidang Perencanaan dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik, serta Deputi Bidang Penataan Aset dan Penataan Akses. Selain itu, BRAN merencanakan pembentukan pusat data dan informasi serta pusat pendidikan dan pelatihan.

BRAN juga merancang pembentukan lima kantor regional yang meliputi Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, serta Papua-Maluku-Nusa Tenggara. Sejumlah kantor regional tersebut, akan menjadi perpanjangan tangan lembaga dalam menerima pengaduan, memfasilitasi koordinasi, dan mengawal pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Hary menjelaskan, salah satu tugas utama BRAN adalah menangani konflik agraria struktural yang selama ini terkendala tumpang tindih kewenangan dan lambannya koordinasi antarinstansi. BRAN akan menghubungkan proses penanganan pengaduan hingga keputusan penyelesaian konflik, dengan tetap membagi peran bersama kementerian dan lembaga terkait.

Hary mengatakan, Deputi Bidang Pencegahan dan Penyelesaian Konflik akan membawahi tiga direktorat, yaitu Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Verifikasi, Direktorat Penyelesaian Konflik, serta Direktorat Pengendalian Administrasi dan Pencegahan Konflik. Sementara itu, penerbitan hak atas tanah dan sertifikat tetap menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Prioritas Sengketa Lahan Petani Melawan HGU

BRAN juga tengah merumuskan mekanisme penyelesaian konflik dengan batas waktu maksimal 200 hari. Rentang penanganan yang dirancang mencakup registrasi pengaduan, verifikasi, investigasi lapangan, analisis, mediasi, penerbitan keputusan, hingga pemantauan pelaksanaannya.

Selain itu, BRAN akan memprioritaskan penyelesaian konflik yang melibatkan petani atau masyarakat adat dengan pemegang hak guna usaha (HGU), terutama perkara yang berlarut lebih dari empat tahun. Konflik lintas provinsi, sengketa berskala nasional, serta perkara yang melibatkan proyek strategis nasional, instansi pemerintah, atau BUMN juga masuk dalam kriteria prioritas yang tengah dirumuskan.

Hary menyampaikan, berdasarkan data yang merujuk pada laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), terdapat 341 kasus konflik agraria sepanjang 2025 dengan luas lahan terdampak mencapai 914.575 hektare. KPA juga memetakan 1,76 juta hektare lahan sebagai wilayah sengketa prioritas.

Sistem Pengaduan Terpadu Transparan bagi Publik

Unjuk rasa menolak mafia tanah di Bogor

Massa dari Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) membentangkan poster saat unjuk rasa di depan kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/10/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

BRAN merencanakan sistem pengaduan terpadu yang memungkinkan masyarakat mengetahui tahapan, batas waktu, dan status penanganan perkara. Lembaga ini juga berencana menyediakan kanal pengaduan di tingkat pusat dan regional serta memublikasikan laporan tahunan kepada masyarakat.

BRAN turut mengkaji kewenangan penghentian sementara administrasi pertanahan, perizinan berusaha, dan penetapan kawasan hutan pada objek yang berstatus konflik. Hary mengatakan, pelaksanaan kewenangan tersebut membutuhkan landasan hukum yang kuat agar keputusan BRAN dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum bagi petugas.

Sebelum beroperasi, sejumlah pekerjaan masih perlu dituntaskan, antara lain percepatan penerbitan peraturan presiden mengenai organisasi BRAN, penyusunan aturan pelaksanaan reforma agraria, penetapan kriteria pelimpahan perkara bersama ATR/BPN, serta penyatuan data dalam sistem informasi yang dapat dipantau masyarakat.

BRAN juga akan berkoordinasi dengan ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, BUMN, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk memperjelas pembagian peran dalam penyelesaian konflik agraria.

Hary berharap, keberadaan BRAN dapat memangkas hambatan birokrasi dalam penanganan sengketa tanah. Menurut dia, keberhasilan lembaga tersebut nantinya akan ditentukan oleh kepastian waktu penyelesaian, kejelasan penanggung jawab, serta keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Baca juga artikel terkait AGRARIA atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah