tirto.id - SETARA Institute merespons penangkapan Polda Sumatera Barat terhadap aktivis PUSAKA Padang, Sudarto, yang keras mengkritik larangan ibadah Natal di dua kabupaten di Sumatera Barat, Desember 2019 lalu.
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos, mengaku mengutuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat atas Sudarto. Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan arogansi kepolisian dalam menggunakan kewenangan polisional untuk membungkam kritik dan pembelaan atas kelompok minoritas.
"Polisi mestinya lebih objektif melihat fakta restriksi terhadap hak-hak minoritas di Sumatera Barat seperti yang selama ini disuarakan oleh Sudarto," kata Bonar Tigor lewat rilisnya yang diterima wartawan Tirto, Selasa (7/1/2020) malam.
Menurut Bonar Tigor, kriminalisasi atas Sudarto merupakan serangan secara terbuka terhadap pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas untuk beragama dan beribadah secara merdeka, sebagaimana dijamin oleh Pasal 29 Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami juga menilai bahwa advokasi dan pembelaan yang dilakukan oleh Sudarto selama ini merupakan tindakan yang semestinya mendapat dukungan dari aparatur pemerintah, sebab pembelaan demikian merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil untuk memajukan jaminan konstitusional KBB di tengah kondisi lemahnya kapasitas aparat untuk melayani dan melindungi minoritas untuk menikmati hak-hak konstitusionalnya," katanya.
Tak hanya itu, Bonar Tigor juga menilai apa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat dengan mengkriminalisasi aktivis pembela minoritas merupakan langkah yang tak sejalan dengan citra yang dibangun oleh Presiden Joko Widodo.
"Tindakan Polda Sumatera Barat merupakan paradoks atas spirit dan citra yang berusaha dibangun oleh Pemerintahan Joko Widodo dengan Kabinet Indonesia Maju-nya bahwa Pemerintah berkomitmen untuk memajukan toleransi, menangani radikalisme, dan memperkuat kebinekaan," katanya.
"Tindakan kepolisian memberikan enabling environment bagi intoleransi terhadap kelompok minoritas dan konservatisme keagamaan di tengah menguatnya mayoritarianisme," lanjutnya.
Selanjutnya, Bonar Tigor mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk mengambil langkah yang memadai untuk melindungi pembela hak-hak konstitusional kelompok minoritas seperti Sudarto.
"Pembebasan Sudarto merupakan langkah strategis untuk menunjukkan keberpihakan kepolisian terhadap pemajuan toleransi dan kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945," katanya.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri