tirto.id - Sejumlah jalan di sekitar lokasi aksi mahasiswa di Surabaya dialihkan. Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, Jalan Indrapura, titik kumpul massa aksi, akan ditutup sejak siang hingga demonstrasi selesai.
“Penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sampai selesai demo. Kalau sesuai aturan ya sampai pukul 5 sore,” katanya kepada Tirto.
Lokasi demo berada di depan gedung DPRD Jawa Timur, tepatnya Jalan Indrapura. Berikut skema pengalihan arus lalu lintas di sana:
1.Arus lalu lintas dari JMP / Jl. Veteran menuju ke Jl. Pahlwan dialihkan ke Jl. Kebunrojo dan Indrapura;
2. Arus lalu lintas dari Jl. Stasiun Kota yang menuju ke Jl. Pahlawan dialihkan ke Jl. Semut Kali;
3. Arus lalu lintas dari Jl. Bubutan yang ke Jl. Pahlawan dialihkan ke Jl. Indrapura dan Jl. Kebunrojo;
4. Arus lalu lintas dari Jl. Sulung / Jl. Johar menuju ke Jl. Pahlawan dialihkan ke Jl. Semut Baru.
“Diimbau bagi warga Surabaya dan pengguna jalan baik kendaraan mobil maupun motor agar berhati-hati dan hindari seputaran Jalan Indrapura,” imbuh Irvan.
Diketahui, Mahasiswa, pelajar dan warga menggelar unjuk rasa dengan menyuarakan sejumlah persoalan seperti penolakan UU KPK dan desakan Presiden Jokowi agar menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU KPK.
Koordinator Lapangan Demo Surabaya Menggugat, Zamzam Syahara mengatakan, banyaknya permasalahan yang sedang melanda Indonesia memicu gelombang aksi di daerahnya.
Massa yang menanakan diri Aliansi Kekuatan Sipil akan menyuarakan aspirasi di depan gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya.
Aliansi Kekuatan Sipil menyatakan enam tuntutan dalam demonstrasi, antara lain :
1.Menolak UU KPK dan mendesak Presiden agar menerbitkan Perppu;
2. Menolak sejumlah RUU bermasalah, seperti RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan;
3. Mendesak DPR RI agar segera mengesahkan RUU Penghapusan PKS;
4. Mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus Karhutla;
5. Menolak Dwifungsi Aparat;
6. Mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dan menyelesaikan kasus hak asasi manusia yang terjadi di Papua.
Menurut Zamzam, desakan kepada Jokowi untuk menerbitkan Perppu UU KPK, karena UU ini sudah disahkan. Di dalamnya terdapat sejumlah hal yang melemahkanseperti beralihnya pegawai KPK menjadi ASN dan penyadapan dijalankan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Perkembangan terkini, RUU P-KS yang gagal disahkan DPR RI periode 2014-2019, sehingga dibahas DPR RI periode berikutnya.
Menurut Zamzam, massa tetap mendesak DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS ini.
RUU ini, kata dia, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korba.
“RUU PKS menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran serta tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual,” katanya.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Hendra Friana