Menuju konten utama

Akom Pernah Desak Ical Tegur Novanto Karena Kasus e-KTP

Ade Komarudin mengaku pernah meminta Aburizal Bakrie menegur Setya Novanto dan meminta klarifikasi terkait kabar keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP.

Akom Pernah Desak Ical Tegur Novanto Karena Kasus e-KTP
Politikus Partai Golkar Ade Komarudin memasuki ruangan sebelum bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Sidang tersebut beragenda mendengar keterangan saksi-saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Kesaksian politikus Partai Golkar dan mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin di persidangan ketujuh kasus e-KTP menyudutkan rekan separtainya, yang juga pimpinan parlemen sekarang, Setya Novanto.

Akom, sapaan akrab Ade, bersaksi di persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/4/2017).

Di kesaksiannya itu, Akom mengaku pernah mendengar Novanto meyakinkan dirinya bahwa kasus e-KTP tidak akan mengganggu Partai Golkar.

Selain itu, sebagaimana dilansir Antara, Akom juga bersaksi pernah mendesak Aburizal Bakrie (Ical), saat masih menjabat Ketua Umum Golkar, untuk memperingatkan Novanto agar tidak menyeret partainya terlibat di kasus korupsi itu.

Pengakuan Akom tersebut berawal ketika Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar bertanya ke dia, "Di BAP, anda katakan pernah meminta pimpinan golkar untuk mengingatkan Setya Novanto?"

Akom membenarkan keterangannya di BAP itu. Dia mengaku pernah meminta Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar mewaspadai dampak masalah kasus e-KTP ke partainya.

"Suatu saat saya menghadap Ketum partai, waktu itu Pak Aburizal Bakrie. Saya sampaikan, didasari info di luar, isu, media, bisik-bisik, terus terang saja saya tidak tahu kebenarannya, tapi saya wajib mengingatkan (soal e-KTP) kepada pimpinan partai Bang Ical (Aburizal Bakrie),” kata Akom.

Dia menyebutkan mengatakan pada Ical, “Bang saya ini di Golkar, menjadi anggota DPR dari tahun 1997. Saya sangat mencintai partai ini karena saya jadi anggota DPR sampai hari ini."

Kepada Ical, Akom mengatakan selama ini menganggap gaji dari partainya halal. Tapi, ketika berbagai isu terkait kasus e-KTP yang dikaitkan dengan Partai Golkar muncul, Akom menjadi khawatir.

"Saya dengar sekarang ada isu ini, isu itu dari berbagai pihak. Saya tidak tahu mana yang benar dan salah,” Akom bercerita lagi soal pengaduannya ke Ical.

Akom melanjutkan isi pengaduannya ke Ical, “Saya cuma berkeinginan abang (Ical) mengingatkan, saya takut Pak Nov (Novanto) terlibat dalam masalah ini. Partai bisa bubar karena kalau ada aliran dana ke partai, partai bisa bubar. Sepengetahuan saya begitu. Saya tidak ingin partai ini bubar."

Makanya, Akom mendesak Ical agar segera meminta klarifikasi ke Novanto mengenai isu keterlibatan dia di kasus e-KTP. Akom meminta Ical mewaspadai kabar miring mengenai ulah Novanto.

"Saya sampaikan ke Ical, saya ini duduk tidak jauh (dengan kantor Novanto), kami terhalang oleh sekretariat saja. Di lantai 12 (Gedung DPR) itu seperempat lantai ruang rapat fraksi (Golkar). Saya katakan, kalau nanti ada kebakaran di sebelah, kalau saya tidak kebakaran, minimal saya kena sengatnya. Saya tidak mau seperti itu, maka saya minta abang (Ical) sebagai Ketum ingatkan (Novanto), mudah-mudahan tidak benar. Saya sampaikan ke Ical begitu," kata Akom.

Anggota Mejelis Hakim, Anwar sempat mendalami pengakuan Akom dengan bertanya, "Jadi pertemuan dengan Setnov (Novanto) terjadi setelah ketemu Aburizal (Ical)?"

Akom menjawab singkat, "Beberapa waktu setelah itu."

Surat dakwaan Jaksa KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto menulis ada dugaan Novanto berperan besar dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto disebut bersama pengusaha Andi Narogong meminta jatah 11 persen dari nilai total anggaran proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun. Namun, di banyak kesempatan, Novanto telah membantah tuduhan ini.

Sementara itu, meskipun di persidangan Akom mengklaim tidak tahu apa-apa soal korupsi e-KTP dan tak memiliki keterkaitan dengan pembahasan proyek tersebut, dakwaan Jaksa KPK untuk Irman dan Sugiharto menyebutkan dia ikut kecipratan suap proyek e-KTP.

Pada pertengahan 2013, Akom diduga menerima suap senilai 100 ribu dolar AS dari Irman dan Sugiharto. Duit itu untuk membiayai pertemuan Akom dengan para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat di Bekasi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom