tirto.id - Keputusan pemerintah mengurangi ekspor gas ke Singapura dinilai tepat dari sejumlah akademisi. Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan, menilai keputusan pemerintah lewat Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, tepat di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan pasokan gas bagi industri dan pembangkit listrik dalam negeri sebelum memenuhi kebutuhan ekspor, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kemandirian energi.
"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," ujar Robert saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Robert menjelaskan, pemanfaatan gas untuk industri domestik berpotensi memberikan keuntungan ekonomi yang lebih besar dibandingkan sekadar menjualnya ke luar negeri. Pasalnya, ketersediaan gas dengan harga kompetitif dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi, memperkuat daya saing produk nasional, sekaligus mendorong berkembangnya industri pengolahan yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi.
"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," jelasnya.
Setali tiga uang, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai kebijakan pengurangan ekspor gas sejalan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ia menjelaskan, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juga memberikan prioritas terhadap pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri.
"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," kata Kristian.
Meski demikian, Kristian mengingatkan pemerintah untuk memastikan pasokan gas yang dialihkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal oleh industri dan pembangkit listrik. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dibarengi kesiapan infrastruktur, jaringan distribusi, serta pengawasan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas, termasuk melalui peningkatan produktivitas industri dan penciptaan lapangan kerja.
"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," tegasnya.
Seperti diketahui, Menteri Bahlil akan memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 billion British thermal unit per day (BBtud) atau sekitar 8 persen. Terkait potensi dampak terhadap hubungan perdagangan Indonesia dan Singapura, Robert menilai pengurangan ekspor sebesar 8 persen relatif kecil sehingga tidak akan memberikan tekanan signifikan terhadap perekonomian negara tetangga tersebut.
Sementara itu, Kristian berpandangan kepentingan energi nasional dan kepastian hukum perdagangan dapat berjalan beriringan sepanjang pemerintah memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati komitmen perdagangan dengan Singapura. Bahlil menjelaskan, dari total ekspor gas pipa Indonesia sebesar 409,55 BBtud, pemerintah hanya mengurangi pasokan sebesar 31 BBtud atau sekitar 8 persen. Menurutnya, jumlah tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan oleh kontrak.
"Tetapi atas arahan Bapak Presiden Prabowo, negara kita adalah negara yang menghargai kontrak, aturan. Jadi jangan ajari Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. 31 yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menerangkan pengurangan ekspor gas tersebut dilakukan karena dua faktor utama, yakni pemeliharaan fasilitas produksi dan meningkatnya kebutuhan energi domestik. Pemerintah memprioritaskan ketersediaan gas untuk mendukung operasional pembangkit listrik PT PLN serta industri nasional agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.
"Dan ini terjadi karena pertama adalah terjadi pemeliharaan, shutdown. Yang kedua adalah memang ada kebutuhan domestik," pungkas Bahlil.
Masuk tirto.id





































