tirto.id - Anggota Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo mengatakan perlu perlindungan saksi sengketa Pilpres 2019. Alasannya, belajar dari pengalaman sidang sengketa hasil Pilpres 2014 lalu.
Menurut Nicholay, saat itu banyak saksi yang diajukan Prabowo yang kala itu berpasangan dengan Hatta Rajasa mendapatkan ancaman dan tekanan.
"Perihal masalah saksi-saksi, kenapa minta ke MK untuk memberikan perlindungan saksi. Pada tahun 2014 lalu, banyak saksi-saksi yang tidak dapat dan bersedia hadir, karena memang berada di bawah ancaman dan tekanan," ujar Nicholay dalam diskusi di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Saat itu, kata dia, sejumlah saksi dari Papua mengaku mendapatkan ancaman dan tekanan karena memberikan kesaksiannya kala Prabowo-Hatta berhadapan dengan Jokowi-Jusuf Kalla di MK.
Meskipun demikian, diakui Nicholay, saat ini belum ada ancaman atau tekanan kepada saksi BPN Prabowo-Sandiaga.
Permintaan perlindungan untuk saksi, kata Nicholay sebagai upaya antisipasi agar kejadian pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014 tak terjadi dalam sengketa Pilpres 2019.
"Ini kan pencegahan. Istilahnya deteksi dini untuk menghindari ancaman dan tekanan terjadi saat ini," ucap dia.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi mereka. Diperkirakan ada 30 saksi yang akan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Zakki Amali