tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam intimidasi yang dilakukan sejumlah massa Aksi Bela Tauhid II kepada jurnalis media daring detik.com.
Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung berkata, intimidasi yang menimpa wartawan detik.com mengancam kebebasan pers di Indonesia. Dia mengingatkan masyarakat bahwa tindakan menghalangi aktivitas jurnalistik dapat dijerat pidana sesuai pasal 18 UU Pers Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
"Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Minggu (4/11/2018).
Intimidasi terhadap wartawan detik.com berawal saat jurnalis tersebut memfoto sampah yang berserakan di lokasi sekitar Aksi Bela Tauhid II. Foto diambil pada kawasan sekitar Patung Kuda, Monas.
Peserta aksi kemudian menanyakan maksud jurnalis itu mengambil foto sampah. Mereka juga meminta jurnalis itu menghapus foto sampah tersebut.
Menurut Erick, ada peserta aksi yang menanyakan apakah jurnalis tersebut bagian dari "cebong" atau bukan.
Perlakuan itu diketahui masyarakat setelah akun Instagram @jasmevisback mengunggah data pribadi yang ada di KTP dan kartu pers milik jurnalis tersebut.
"AJI Jakarta menghimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan," katanya.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo