Menuju konten utama

Pelaporan Rizal Ramli Seharusnya Diadukan ke Dewan Pers

Rizal Ramli menyatakan, pelaporan terhadap dirinya seharusnya diadukan ke Dewan Pers, karena berkaitan dengan wawancara di program televisi.

Pelaporan Rizal Ramli Seharusnya Diadukan ke Dewan Pers
Eks Menko Maritim Rizal Ramli menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan (23/10/2018). tirto.id/M Bernie Kurniawan

tirto.id - Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Rizal Ramli mengatakan seharusnya pelaporan terhadap dirinya diadukan ke Dewan Pers, lantaran pernyataan tersebut dilakukan dalam wawancara di program televisi.

“Wawancara dilakukan di televisi, seharusnya kalau ada perbedaan tafsir, mekanisme yang benar adalah diajukan ke dewan pers,” kata Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (24/10/2018).

Karena segala sesuatu yang salah dalam tayangan televisi, tambah dia, itu menjadi kewenangan Dewan Pers dan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Ia juga merasa aneh karena laporan itu berasal dari Surya Paloh. Menurut Rizal, kawan lamanya tersebut merupakan tokoh pers. “Kami juga merasa aneh, karena laporan itu dari tokoh pers, harusnya lebih paham betul bahwa kalau ada perbedaan itu diajukan ke Dewan Pers,” jelas dia.

Dia juga khawatir ada pihak yang ‘memanaskan’ Surya Paloh. Maka ia berpendapat sebagai tokoh pers, seharusnya Paloh menjunjung kebebasan berpikir dan perbedaan pendapat. Selain itu, ia mengatakan banyak kata-katanya yang dihilangkan, yang diplesetkan, yang tidak pernah dia katakan.

“Jadi, dengan sengaja Taufik Basari misalnya mengatakan seolah-olah kami menyebutkan seseorang itu brengsek. Padahal itu bukan ditujukan kepada orang. Itu adalah kebijakan, tindakan impor ugal-ugalan, yang merugikan petani,” jelas Rizal.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya juga mengadukan pihak yang menuduh ke Bareskrim Polri, sebab merusak nama baik.

“Pemutarbalikan kata-kata ini tindakan yg sangat merugikan, makanya saya lapor ke Bareskrim,” terang Rizal.

Diketahui, Partai Nasdem melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya perihal dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan, perihal pernyataannya yang menuding Surya Paloh berada di balik kebijakan impor gula, beras dan garam yang dilakukan oleh pemerintah.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal disangkakan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZAL RAMLI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo