Menuju konten utama

AJI Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh

Dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.

AJI Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Jurnalis di Aceh
Ilustrasi kebakaran. Istockphoto/Getty Images

tirto.id - AJI Banda Aceh mendesak polisi untuk mengusut dugaan kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di Provinsi Aceh, Selasa 30 Juli 2019.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan membakar rumah yang ditempati Asnawi Jurnalis Harian Serambi Indonesia di Kuta Cane, Aceh Tenggara bersama keluarganya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Meski tidak ada korban jiwa dalam musibah itu, namun kejadian ini sangat mengejutkan dan menjadi ancaman bagi jurnalis di Aceh dalam menjalankan profesinya.

Menurut Asnawi, kebakaran rumahnya terjadi ketika dia, istri dan anak-anaknya sedang tidur pulas.

Tiba-tiba sekira pukul 02.00 WIB Asnawi mendengar teriakan dari tetangga dan memberitahu rumah Asnawi terbakar. Kemudian Asnawi terbangun dan ruang tengah rumahnya sudah penuh asap. Asnawi dan keluarga berhasil keluar rumah lewat pintu belakang.

Menurut Asnawi, rumahnya diduga kuat bukan terbakar karena korsleting listrik tetapi dibakar orang.

Dugaan itu karena beberapa hari sebelum kejadian, rumah Asnawi pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenalnya dan meminta nomor kontak Asnawi sambil mengelilingi sekitar rumahnya.

Ketika itu Asnawi sedang Raker di Kantor redaksinya di Banda Aceh.

Atas kejadian tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Misdarul Ihsan mendesak kepolisian setempat untuk mengusut tuntas kasus kebakaran rumah Asnawi.

Ihsan meminta polisi menyeret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ihsan berharap kepada semua pihak untuk tidak melakukan kekerasan apalagi sampai membakar rumah seorang jurnalis bila terjadi sengketa pemberitaan.

Sebab dalam Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.

"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap bahwa sebuah pemberitaan itu menyalahi kode etik dan layak dipidana" kata Ihsan.

Ihsan juga mengatakan dalam menjalankan profesi jurnalis tetap harus menjunjung tinggi KEJ.

"Berimbang dalam pemberitaan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima," himbaunya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Hukum
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Maya Saputri