Menuju konten utama

AJI Indonesia Dorong Revisi UU ITE

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono berpendapat bahwa pasal-pasal karet UU ITE dapat menjerat masyarakat yang bersifat kritis di media sosial sehingga perlu untuk direvisi.

AJI Indonesia Dorong Revisi UU ITE
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukan sejumlah aktivis dan tokoh yang dipidanakan dengan pasal karet UU ITE, salah satunya adalah Dandhy Dwi Laksono. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat direvisi. Menurut Ketua AJI Indonesia Suwarjono, pasal-pasal karet dalam UU ITE dapat menjerat masyarakat yang bersikap kritis melalui media sosial maupun media siber.

“AJI telah mendesak DPR RI serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut pasal pidana dalam UU ITE,” ujar Suwarjono dalam jumpa pers di Kantor AJI Indonesia, Jakarta pada Minggu (17/9/2017) pagi.

Lebih lanjut, Suwarjono menilai UU ITE kerap dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menjerat pihak yang dilaporkannya dengan hukuman yang lebih berat.

“Kalau ada kasus pencemaran nama baik, sebenarnya dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juga sudah ada. Jadi seakan-akan sekarang ini semua bentuk pidana dicarikan yang paling berat,” ungkap Suwarjono.

Selain diklaim mengancam kebebasan berpendapat masyarakat, Suwarjono juga berpendapat bahwa UU ITE mulai digunakan untuk membungkam narasumber yang menyampaikan pendapatnya melalui media massa.

Dalam kaitannya terhadap pelaporan atas tuduhan pencemaran nama baik yang menjerat jurnalis Dandhy Dwi Laksono, Suwarjono pun berharap kasus tersebut dapat dihentikan.

Menurut Suwarjono, seharusnya pernyataan Dandhy yang dipermasalahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur itu dapat diuji terlebih dahulu melalui kode etik standar jurnalistik di Dewan Pers.

“Kami siap membantu dan Dandhy juga siap mempertanggungjawabkan apa yang dia tulis. Kasus ini lebih layak diuji secara kode etik di Dewan Pers, ketimbang kriminalisasi,” ungkap Suwarjono.

Seusai jumpa pers, Suwarjono menyampaikan kekhawatirannya terhadap kasus Dandhy. Ia menilai laporan tersebut dapat dengan sengaja diproses terlebih dahulu, sementara untuk proses hukumnya bisa saja berjalan dengan lambat.

“Misal, yang penting dia status sudah tersangka, tapi di situ dibiarkan. Karena status tersangka itu tidak ada batasnya kan, dengan alasan mencari bukti. Menurut saya itu berbahaya, karena akan menyandera,” ucap Suwarjono.

Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman Nugroho memaparkan temuan pihaknya terhadap pernyataan Dandhy yang dituliskan dalam laman Facebook pribadinya.

Iman menilai opini yang dibuat Dandhy merupakan bagian dari proses jurnalistik yang melibatkan riset media.

“Tulisan itu tidak dibuat sembarangan. Setiap detail yang ditulis Dandhy mengandung konsekuensi. Kita juga harus lihat siapa sosok Dandhy dan rekam jejaknya selama ini,” kata Iman.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo