Menuju konten utama

Airlangga Bantah Ada Perintah Partai di Kasus Suap PLTU Riau-1

"Tentu Golkar itu kan tagline-nya bersih. Tidak ada perintah seperti itu," kata Airlangga.

Airlangga Bantah Ada Perintah Partai di Kasus Suap PLTU Riau-1
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus memberikan konferensi pers terkait mundurnya Idrus Marham sebagai Menteri Sosial dan kader Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (24/8/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto membantah pernyataan tersangka kasus korupsi PLTU-1 Riau, Eni Maulani Saragih bahwa terdapat perintah partai dalam kasus tersebut.

"Tentu Golkar itu kan tagline-nya bersih. Tidak ada perintah seperti itu," kata Airlangga, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Airlangga juga memastikan tak ada dana aliran dana korupsi PLTU-1 Riau ke Munas Luar Biasa Golkar 2017.

"Munaslub dari hasil ketua OC maupun ketua panitia penyelenggara itu clear," kata Airlangga.

Kemarin (29/8/2018) Eni mengaku korupsi PLTU-1 Riau dilakukannya atas perintah Plt Ketua Umum Golkar yang saat itu dijabat Idrus Marham.

"Karena saya petugas partai, ya pasti semua itu, saya ada perintah ketua umum," kata Eni di Kantor KPK.

Eni mengaku keterangan ini telah disampaikannya kepada penyidik KPK yang menangani kasusnya. Termasuk soal dugaan aliran dana untuk membiayai Munaslub Golkar.

"Saya kan bendahara Munaslub. Semua yang mas dan mbak tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik dengan detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit, takutnya diplintir menjadi yang lain," kata Eni.

Pengacara Eni, Fadli Nasution sempat menyatakan kliennya memberikan uang sebesar Rp1-2 miliar untuk pembiayaan Munaslub Golkar 2017.

Namun, hal ini juga sudah dibantah sejumlah elite Golkar. Termasuk Sekjen Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus yang menyatakan partainya siap diaudit KPK.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PLTU RIAU 1 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Hukum
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Dipna Videlia Putsanra